SETELAH DILANTIK KADES KOHALA BERHENTIKAN PERANGKAT LAMA TANPA SURAT PEMBERHENTIAN

Porostengah.com – Selayar, 04/03/2022. Kades kohala Mengangkat Kembali Perangkat Desa Yang Lama Tanpa Melalui Prosedur Yang Tertuang Dalam Perbup 2022

Kepala Desa Kohala, Rahman. R, Sos, Mengangkat kembali sejumlah Perangkat Desa Kohala yang sebelumnya telah diganti oleh Kepala Desa terpilih Rakhman Hamdani menurut versi Bupati Kepulauan Selayar,  tanpa memberhentikan Perangkat Desa yang saat ini.

Sejumlah Perangkat Desa yang diberhentikan secara lisan mengaku sudah meminta SK pemberhentian dari Kepala Desa Kohala, Rahman, R, Sos, namun yang bersangkutan tidak mau mengeluarkan SK pemberhentian dengan alasan perangkat yang diberhentikan bisa saja menuntut.

” Kami sudah meminta SK pemberhentian, tetapi kami tidak di kasi dengan alasan jangan sampai kami menuntut “, ujar salah seorang Perangkat Desa yang tidak ingin identitasnya disebutkan.

Saat ini Kepala Desa Kohala, Rahman, R, Sos, resmi mengeluarkan SK Perangkat tertanggal 21 Februari 2022, tanpa melakukan koordinasi dengan Camat Buki. Sementara itu Camat Buki, Drs. Ahmad Yani, menyebutkan jika dirinya telah membuat SK Perangkat Desa tertanggal 3 Januari 2022, sewaktu menjabat sebagai Pejabat Kepala Desa Kohala.

” Jelas saya sudah buat SK Perangkat Desa tertanggal 3 Januari 2022 sebagai pegangan, dan kalau Pak Desa mau mengganti perangkat, harusnya ad rekomendasi tertulis yang diajukan ke camat untuk di acc, nanti rekomendasinya di terima, barulah Pak Desa bisa mengeluarkan SK baru “, ujar Camat Buki, Drs. Ahmad Yani.

Berbeda dengan pendapat Kades Kohala, Rahman, R, Sos. Menurutnya Sk yang di tandatangani oleh Camat Buki, batal secara hukum, akibat keluarnya putusan PTUN yang menyebutkan SK pengangkatan Kepala Desa Kohala yang dikeluarkan oleh Bupati Kepulauan Selayar batal. Sehingga Rakhman Hamdani dianggap tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa Kohala.

” Ini Sk yang dibuat Pak Camat, tidak sah secara hukum karena tidak boleh Pejabat Kepala Desa mengeluarkan SK pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa. Dengan keluarnya putusan PTUN, maka semua SK Pengangkatan Perangkat Desa batal ” tutur Kepala Desa Kohala, Rahman, R.Sos, di Kantor Desa Kohala.

Keputusan Kepala Desa Kohala ini,  berbenturan dengan Peraturan Bupati Kepulauan Selayar, Nomor 11 Tahun 2022, tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa. Menurut Perbup, Kepala Desa tidak boleh memberhentikan Perangkat Desa Kecuali dengan syarat, usia 60 tahun, meninggal dunia, atau melakukan tindakan melanggar hukum. NK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *