Pasca Surati KPK Soal Pengerjaan Proyek Drainase Dinas PU Binamarga Diduga Amburadul, DPP LSM PAKAR Gelar Aksi

Porostengah.com (Sumut) – Pasca surat yang dilayangkan ke KPK RI sesui dengan No : 024/Dpw-Lsm/Pakar/Mt/Sm/2022 oleh DPC LSM PAKAR Kota Medan agar melakukan pemeriksaan anggaran pengerjaan proyek drainase di Dinas PU Binamarga Kota Medan yang dikerjakan oleh pihak kontraktor selaku pemenang tender, DPP LSM PAKAR Indonesia mengintruksikan agar menggelar aksi unjuk rasa damai.

Intruksi itu langsung dikatakan Ketua Umum DPP LSM PAKAR Indonesia, Atan Gantar Gultom kepada awak media saat menggelar konfrensi perss, Rabu (16/3/2022) siang di kantor Sekretariat Bersama LSM PAKAR Jln. Sakti Lubis Gg. Bengkel/Gg. Selamat Medan

Menurut Atan Gantar Gultom, intruksi tentang akan mengadakan aksi oleh DPC LSM PAKAR Kota Medan terkait tentang pembangunan drainase memakai U.Dith yang amburadul di beberapa tempat di Kota Medan dan banyaknya keluhan masyarakat atas perkerjaan yang ditinggalkan begitu saja dan kelihatan belum rampung.

Lanjut Ketum DPP LSM PAKAR, Atan Gantar Gultom, ironis pihak kontraktor terkesan tidak memiliki beban untuk menyelesaikan pembangunan drainase tersebut. Ada Apa Ini?.

Memang banyak desas desus di masyarakat bahwa ada dugaan setoran sebesar 22% untuk mendapatkan pekerjaan drainase tersebut yang disinyalir disetor kepada orang terdekat Walikota. Sehingga pihak kontraktor tidak ada beban atau tidak takut diperiksa dalam masalah ini.

Begitupun juga halnya terhadap pihak dari Dinas PU Bina Marga Kota Medan terkesan merasa tidak ada beban bertanggungjawab. Hal ini terlihat saat DPW LSM PAKAR Sumut dan DPC LSM PAKAR Kota Medan melakukan audensi di Kantor Dinas PU Bina Marga Kota Medan pada, Rabu (16/3/2022).

“Padahal persoalan buruknya drainase yang diduga tidak epektif dan menyebabkan banjir apabila turun hujan dikarenakan drainase tidak lagi dapat menampung debit air sudah berlarut larut bahkan ber bulan bulan tanpa ada perbaikan. Untuk itu, DPP LSM PAKAR memerintakan DPC LSM Pakar Kota Medan untuk menyampaikan aspirasinya dengan menggelar aksi damai. Agar dapat segera direalisasikan dan mendapat perhatian serius oleh pihak KPK untuk memanggil dan memeriksa oknum oknum yang diduga terlibat dalam masalah ini untuk ada penyelesaian secara hukum,” ujar Atan.

Lanjut Atan, sebab pengerjaan proyek drainase oleh pihak kontraktor melalui Donas PU Bina Marga Kota Medan diduga sudah melanggar ketentuan surat perintah kerja (Spk) yang harus di pertanggung jawabkan. Sebab hal ini jelas sudah merugikan masyarakat dan pemerintah.

“Pada dasarnya, didalam pelaksanaan pengerjaan pembangunan proyek apabila adanya dugaan penyimpangan anggaran atau kesalahan pada pembangunannya dan sanksi di dalam Surat Perintah kerja (Spk) dari mulai ketentuan pelaksanaan kerja, batas waktu penyelesaian kerja wajib di laksanakan sehingga masyarakat puas. Dan juga Bapak Walikota Medan tetap namanya bagus di masyarakat dan segera menindak bawahannya dalam hal ini Kadis PU Bina Marga Kota Medan,” ungkap Atan. (Robinsius Silalahi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *