Mantan Kades dan Sekdes Desa Parak Resmi ditahan atas penyalahgunaan ADD 2020/2021

Porostengah.com, Selayar – Pada hari senin tanggal tangggal 13 februari 2023 sekitar pukul 15.00 wita Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini, SH.MH berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh oleh tim Penyidik, telah menetapkan ZY (selaku mantan kades parak) dan S (sekdes parak) sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) pada desa parak kab.kepulauan selayar tahun anggaran 2020 s/d 2021.

Bahwa penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala kejaksaan negeri kepulauan selayar No:Print-074/P.4.28/Fd.1/02/2023 tanggal 13 Februari 2023 dan Surat Penetapan Tersangka No:Print-074/P.4.28/Fd.1/02/2023 tanggal 13 Februari 2023.

Adapun modus tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka ZY adalah mengelola anggaran untuk kegiatan fisik/pembangunan yang bersumber dari Dana Desa, sedangkan tersangka S mengelola anggaran kegiatan pemberdayaan yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dimana dalam pengelolaan keuangan desa parak terdapat kegiatan mark up dan fiktif serta Surat Pertanggungjawaban yang dibuat tidak sesuai dengan realisasi dilapangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara terhadap Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Parak, Kab.Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2020 s/d 2021 sebesar Rp.612.993.914,42,- (enam ratus dua belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh tiga ribu Sembilan ratus empat belas rupiah empat puluh dua sen) berdasarkan LHP Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kab. Kep. Selayar No.005/PDTT/II/2023/ITDA tgl 1 Februari 2023.

Selanjutnya kepada kedua tersangka langsung di tahan di Rutan Selayar selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *