Hukum  

Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan Restorative

Porostengah.com, Selayar – Pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 bertempat di Sapo (rumah) Restorative Justice telah dilaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative.

Penyelesaian perkara dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini,SH.MH didampingi oleh Irmansyah Asfari SH dan JPU Nurul Anisa SH dan dihadiri oleh tersangka Ahriansyah Aziz.

Pada kesempatan tersebut Kajari Kepulauan Selayar menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan Restorative nomor:Tap-01/P.4.28/Euh.2/03/2023 kepada tersangka.

Sebelum terbit surat ketetapan penyelesaian perkara yang ditanda tangani oleh Kajari, perkara ini telah di ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM). keberhasilan penyelesaian berdasarkan Keadilan Restorative dikarenakan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya kesepakatan perdamaian dimana korban telah memaafkan perbuatan pelaku, tindak pidana yang dilakukan tersangka ancaman pidananya dibawah 5 tahun atau tidak lebih dari 5 tahun dan respon positif masyarakat akan perdamaian tersebut.

Diharapkan antar korban dan pelaku tidak ada lagi dendam atau pembalasan atau permusuhan dikemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *