Hukum, News  

Kejari Selayar Limpahkan Kasus Korupsi 2,2 M Proyek Peningkatan Jalan ke PN Tipikor Makassar

Penyerahan Berkas dokumen dan barang bukti perkara Kasus Korupsi Proyek Jalan Bonerate-Sambali ke Pengadilan Negeri Tipikor Makassar (photo:Ist)

Porostengah.com, Kepulauan Selayar — Kasus korupsi proyek peningkatan jalan Paket 1 (Lapen Ac-Wc) Bonerate – Sambali di kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019 telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Selayar ke Pengadilan Negeri Makassar, pada Jumat (05/01/2024). 

Perkara tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Selayar, Syakir Syarifuddin, S.H.,M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum dan didampingi oleh Staf  Andi Fadilah, S.H., dan Muhammad Asfian bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Bonerate-Sambali yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2.240.642.016,18, dengan Berkas Perkara Nomor PDS-001/P.4.28/Fd.1/12/2023 atas nama Terdakwa Sucipto dan Berkas Perkara Nomor PDS-003/P.4.28/Fd.1/12/2023 atas nama Terdakwa Mardillah Makmur, S.P.W.K. 

Kasi Tindak Pidana Khusus, Syakir Syarifuddin, S.H.,M.H. menyampaikan, bahwa pelimpahan tersebut juga disertai dengan penyerahan sejumlah barang bukti sebanyak 57 buah yang terdiri dari dokumen dan uang tunai sebanyak 1 Milyar Rupiah. 

“Saat ini kedua tersangka sudah dipindahkan ke Lapas Makassar sejak tanggal 29 Desember 2023 kemarin, dan perkara dugaan tidak pidana korupsi akan segera disidangkan pada bulan Januari 2024 ini di Pengadilan Negeri Makassar,” terangnya saat dihubungi melalui Whatsapp pukul 18.00 wita. 

Pada proses pelimpahan berkas perkara dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi berlangsung lancar dan tanpa kendala. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *