Media  

Diduga Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Salah sasaran, kinerja Pejabat Dinsos Selayar dipertanyakan

Porostengah.com, Selayar – Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni. (Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya)

Derajat kelayakan rumah tempat tinggal dapat diukur dari 2 aspek yaitu (1) kualitas fisik rumah dan (2) kualitas fasilitas rumah. Kualitas fisik rumah tempat tinggal diukur dengan 3 variabel, yaitu: jenis atap terluas, jenis dinding terluas dan jenis lantai terluas; sedangkan kualitas fasilitas rumah diukur dengan tiga variabel, yaitu: luas lantai per kapita, sumber penerangan.

Diduga terdapat salah satu rumah salah sasaran yang terdapat di desa Bahuluang Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar, dimana nama penerima ini adalah Basse Daeng dikarenakan rumah yang dapat bantuan bedah rumah diketahui langsung oleh Plt Kadis Dinas Sosial Kepulauan Selayar untuk masuk data penerima Bantuan Rumah Tidak layak Huni (RTLH).

Menurut keterangan Masyarakat Desa Bahuluang via WhatsApp menjelaskan harusnya rumah ini tidak layak untuk diberi Bantuan karena sementara proses pembangunan dan sebenarnya masih banyak yang lebih layak untuk itu. Ungkapnya kepada awak media

Dalam hal ini dinas terkait perlu memilah Rumah Tidak layak Huni (RTLH) untuk dijadikan sumber kegiatan bukan rumah yang sangat layak huni seperti Rumah batu dengan kondisi yang masih sangat layak.

RTLH adalah kondisi kebalikan dari rumah layak huni yaitu Rumah yang tidak memenuhi persyaratan rumah layak huni dimana konstruksi bangunan tidak handal, luas tidak sesuai standar per orang dan tidak menyehatkan bagi penghuninya dan atau membahayakan bagi penghuninya.

 

 

error: Content is protected !!
Exit mobile version