DPW Dan DPD PPNI Se-Sulsel Tegas Tolak Peleburan UU Keperawatan Jadi RUU Kesehatan

Porostengah.com, Makassar – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar Rapat Pimpinan Wilayah terkait Gerakan Nasional Save UU 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan secara hybride di Graha PPNI Sulsel. Jl Adyaksa I, No 16 Kota Makassar. Rabu (16/11).

Rapimwil tersebut dihadiri oleh Ketua, seluruh Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan seluruh Ketua DPD Kab/Kota Se Provinsi Sulsel.

Ketua Devisi Hukum dan Perundang-Undangan DPW PPNI Sulsel, Ahmad Efendi Kasim memaparkan beberapa pandangan PPNI Sulsel terkait rencana peleburan UU Keperawatan menjadi RUU Kesehatan dengan menggunakan metode Omnibuslaw.

Menurutnya hal tersebut telah mencederai nilai sejarah perjungan perawat dalam mendorong lahirnya Undang-Undang 38 Tahun 2014 tentang keperawatan serta melemahkan perjuangan perawat dalam melakukan pelayanan kesehatan, menurunkan semangat praktik keperawatan baik yang dilakukan di fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan maupun praktik mandiri perawat didaerah kepualauan, terluar dan terpencil.

“Implemenasi dari UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan yang telah ada tersebut juga telah dibuat peraturan pelaksanaannya yakni 6 Norma Peraturan Menteri Kesehatan, 1 Peraturan Presiden, 1 Peraturan Pemerintah (harmonisasi dengan UU lain), 1 Kepmenkes, 1 Permendikbud, lebih dari 80% peraturan organisasi telah terbit dan konsil keperawatan telah terbentuk juga yang mengamanatkan beberapa peraturan teknis lainnya”. Terang Ahmad Efendi

Ia berpendapat bahwa apabila UU Keperawatan dicabut, maka akan mengaburkan lagi norma-norma yang telah terbentuk dan potensi untuk sistem berubah-ubah sangat besar serta dapat mempengaruhi peningkatan perkembangan perawat sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan di Indonesia.

Ketua DPW PPNI SulSel, Abdul Rakhmat menyatakan PPNI Sulsel sebagai Organisasi Profesi Perawat di Sulsel dengan Tegas MENOLAK dileburnya Undang-Undang Keperawatan menjadi satu dalam RUU Kesehatan.

“Idealnya, UU 38 tahun 2014 menjadi rujukan para stakeholder atau pemangku kebijakan untuk memperkuat norma-norma yang terdapat dalam UU Keperawatan dengan menerbitkan peraturan yang lebih teknis seperti norma tentang upah atau jasa, atau tentang peraturan teknis penempatan dan perlindungan perawat yang bekerja di luar negeri”. Jelasnya

Oleh karena itu, Abdul Rakhmat mengatakan bahwa rencana tindak lanjut PPNI Sulsel akan melakukan audiensi dengan Baleg DPR RI tentang UU omnibuslow perwakilan Sulsel

dan Pertemuan koalisi Organisasi Profesi Kesehatan Se Sulsel yang juga menyatakan sikap menolak UU Kesehatan Omnibuslaw.(*)

error: Content is protected !!
Exit mobile version