Selayar – Kepala Dinas Sosial Kepulauan Selayar, Hj. Satmawati, S.Sos., M.AP., mendatangi Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Selayar untuk memenuhi panggilan klarifikasi terkait penetapan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui APBD Tahun Anggaran 2024.
Kanit Tipidkor Polres Kepulauan Selayar, Ipda Zainul Akbar, S.H., membenarkan kedatangan Kadis Sosial bersama stafnya pada Senin sore (16/12/2024). “Mereka membawa dokumen terkait penetapan dan penyaluran bansos, tetapi dokumen yang diserahkan tidak lengkap. Kami meminta agar dokumen tersebut segera dilengkapi,” ujar Zainul. 16/12/2024
Dugaan Penyimpangan Bansos
Sebelumnya, penyaluran bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Selayar mendapat sorotan karena dinilai tidak tepat sasaran. Beberapa penerima bantuan disebut memiliki rumah yang sudah layak huni, sementara warga yang benar-benar membutuhkan tidak mendapatkan bantuan.
Sumber Pewarta di Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, mengungkapkan bahwa dana bansos RTLH kerap hanya digunakan untuk dokumentasi sebelum ditarik kembali oleh kepala desa untuk pembelian material bangunan. “Ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pihak Dinas Sosial. Sangat tidak bermoral,” katanya pada Jumat (13/12/2024).
Penjelasan Kadis Sosial
Menanggapi tudingan tersebut, Hj. Satmawati menjelaskan bahwa penerima bansos ditentukan berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Selayar Nomor 616/X/Tahun 2023. Dari data tersebut, tercatat 1.740 Kepala Keluarga (KK) masuk kategori miskin ekstrem.
Untuk bantuan RTLH, sebanyak 80 KK menerima dana masing-masing Rp10 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Selayar Tahun 2024. Selain itu, Dinas Sosial juga menyalurkan bantuan sosial permakanan kepada 299 KK dengan nilai Rp3,6 juta per KK.
Meski demikian, klarifikasi di Unit Tipidkor menyoroti kelengkapan dokumen sebagai bagian dari penyelidikan dugaan penyimpangan bansos. Kadis Sosial diminta segera melengkapi dokumen untuk mendukung proses klarifikasi lebih lanjut.