Porostengah.com, Luwu Utara 17/09/2022 Satuan Unit Resmob Sat Reskrim polres Luwu Utara melaksanakan Razia Miras di Desa Minanga Tallu Kec Sukamaju Kab Luwu Utara, guna mencegah gangguan kamtibmas Kapolres Luwu Utara AKBP GALIH INDRAGIRI, S.IK dalam rangka jelang Pilkades serentak perintahkan Kasat Rekskrim Luwu Utara serta jajaran untuk laksanakan razia miras diwilayah hukum polres Luwu Utara.
Satuan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara menindak lanjuti perintah tersebut dan melakukan razia ke sejumlah lokasi yang dianggap rawan peredaran minuman keras ( miras ) tersebut, baik ke warung maupun rumah warga yang disinyalir melakukan penjualan miras secara ilegal yg merupakan penyakit masyarakat (pekat).
Dalam razia yang dilaksanakan ditemukan masyarakat melakukan aksi jual belu miras jenis botolan dan diamankan Sat Reskrim Polres Luwu Utara di tiga lokasi berbeda. Adapun Jumlah total miras yang ditemukan pada pelaksanaan Razia tersebut adalah jenis Bir Bintang dengan Jumlah 124 botol dari 3 lokasi yg berbeda.
Selanjutnya Miras yang di temukan di lakukan penyitaan bersama Pelaku ke Polres Luwu Utara guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan pasal yang berlaku. (HumasRes)