SATLANTAS POLRES SELAYAR AMANKAN AKSI BALAP LIAR

Porostengah.com (Selayar) – Giat Patroli Gabungan Polres Kep Selayar didusun Padang Kec Bontoharu dipimpin oleh Kapolsek Benteng AKP Irwan Effendy subuh tadi dalam rangka antisipasi aksi balapan liar yang sering terjadi dan sangat meresahkan masyarakat.

Dalam giat tersebut tim berhasil mendapatkan dan mengamankan beberapa kendaraan hasil aksi balap liar, dan ada yang berusaha kabur dan menyembunyikan kendaraanya di dalam semak semak.

Mengimbau kepada warga segera melapor jika melihat ada balapan liar. Selain itu ia juga diminta agar ketika ada balap liar, tidak usah ditonton. Pasalnya, pebalap ini akan senang jika mendapat sambutan dari warga.

“Perasaan bangga karena ditonton, bangga dengan keberhasilan sesaat, tapi mereka tidak menyadari risiko fatal jika terjadi kecelakaan,”

Pasal yang dikenakan kepada para pelaku balap liar yakni Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur; “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta”.

“Bagi pelaku akan diberi tindakan dengan dilakukan penahanan sementara kendaraan tersebut, sampai jatuh tempo sidang sebagai efek jera  Giat berjalan aman dan lancar.

Aksi balap liar yang diamankan (foto Bripka Ulfianto Amka)

Semua pelaku aksi balapan liar dan kendaraan yang di dapat oleh petugas diamankan di Mapolres.

Kemudian semua pelaku yang rata rata masih pelajar di beri arahan oleh Kanit Kamsel agar tidak lagi melakukan aksi balapan liar karena dapat membahayakan diri sendiri dan membhayakan orang lain.

Pasal yang dikenakan kepada para pelaku balap liar yakni Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur; “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta”. Kendaraan akan disita selama 3 bulan untuk memberi efek jera kepada pelaku.(Red)

 

error: Content is protected !!
Exit mobile version