Tiga Komisioner KPU Palopo Dipecat Akibat Pelanggaran Kode Etik

Porostengah.com, Palopo – Tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo dipecat dari jabatannya dalam sidang putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu (KEPP). Mereka dinilai bersalah meloloskan Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo pada Pilkada serentak 2024, meskipun ijazahnya dinyatakan palsu.

Ketua Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo, menjelaskan bahwa Ketua KPU Palopo, Irwandi Jumadin, bersama dua anggota, Muhadzir Hamid dan Abbas Djohan, terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. DKPP mengabulkan pengaduan pihak pengadu dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 secara penuh.

Amar Putusan, “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Irwandi Jumadin selaku Ketua sekaligus anggota KPU Palopo, Abbas Djohan, dan Muhadzir Hamid masing-masing sebagai anggota KPU Palopo, sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ratna melalui kanal YouTube DKPP RI, Jumat (24/1).

Selain itu, DKPP juga mengabulkan sebagian pengaduan dalam perkara 305-KEP-DKPP/XII/2024. Ketua Bawaslu Palopo, Hairanan, dan Widianto Henra dijatuhi sanksi peringatan terkait kasus tersebut.

Perintah Pelaksanaan Putusan DKPP, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan pemberhentian terhadap Irwandi Jumadin, Abbas Djohan, dan Muhadzir Hamid dalam waktu paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Demikian pula, Bawaslu diminta melaksanakan keputusan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dalam jangka waktu yang sama.

“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tegas Ratna.

Pertimbangan DKPP, Majelis DKPP menilai bahwa Irwandi Jumadin dan Abbas Djohan, selaku Ketua dan anggota KPU Palopo, gagal menjalankan pengawasan optimal dalam menyelesaikan sengketa pelanggaran Pemilu.

Mereka juga dianggap lalai memahami keabsahan ijazah paket C atas nama Trisal Tahir. “Irwandi Jumadin dan Abbas Djohan terbukti memiliki ‘science of crisis’, namun membiarkan kesepakatan para pihak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version