Daerah  

Akui Libatkan Anak Dibawah Umur saat Aksi, Jenlap Sampaikan Permintaan Maaf

Porostengah.com, Luwu Utara – Polres Luwu Utara amankan Jenderal Lapangan beserta 5 anak dibawah umur yang terlibat dalam aksi unjuk rasa oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Luwu Raya yang berlangsung di depan Mako Polres Lutra, Rabu (3/4/2024). RH (27) yang bertindak sebagai Jenderal Lapangan aksi mengakui kesalahan prosedur penyampaian aspirasinya terkait tuntutan untuk melakukan Pengungkapan Kasus Narkoba di Kabupaten Luwu Utara dengan melibatkan sejumlah anak di bawah umur di dalam aksinya. L

Sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum dimana disebutkan jika warga negara dapat menyampaikan pendapatnya dimuka umum termasuk Unjuk Rasa namun dengan tetap memperhatikan aturan yang telah ditetapkan. Termasuk dengan tidak melibatkan massa dibawah umur sesuai yang tertera dalam pasal 87 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Permintaan maaf dan pelanggaran prosedur diakui RH usai membuat pernyataan tertulis dan lisan di ruangan Sat Intelkam Polres Luwu Utara untuk tidak mengulangi perbuatannya, dimana dalam pernyataan itu dirinya mengakui tiga pelanggaran prosedur dalam aksi yang dipimpinnya yaitu pelaksanaan aksi yang melewati batas waktu hingga mengganggu situasi Kamtibmas, Perlibatan Anak Dibawah Umur dan kesalahan administrasi dengan tidak menyerahkan surat pemberitahuan aksi sesuai aturan yang berlaku.

“Bahwa sehubungan dengan adanya saya RH (selaku Jenlap) yang telah melakukan aksi unjuk rasa dengan membawa massa sekitar 20 (Dua puluh) orang didepan kantor Polres Luwu Utara Kelurahan Kappuna Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara yang sebagian massa yang saya bawa adalah adik- adik yang masih anak dibawah umur, yang mana surat pemberitahuan aksi telah kami serahkan kepada pihak yang berwajib (Polres Luwu Utara) pada hari Senin tanggal 01 April 2024 dan melakukan aksi unjuk rasa pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekitar pukul 16.50 wita bertempat didepan kantor Polres Luwu Utara sehingga dilakukan pembubaran aksi oleh Polres Luwu Utara karena telah melewati batas waktu dan mengganggu ketertiban umum. Maka saya selaku Jenlap Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Luwu Raya akan berjanji sebagai berikut :

a. Bahwa saya selaku Jenlap Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Luwu Raya memohon maaf kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Luwu Utara yang mana saya telah telah melakukan aksi unjuk rasa yang telah melibatkan massa anak dibawah umur dan telah melewati batas waktu yang telah ditentukan serta mengganggu ketertiban umum.

b. Bahwa saya Selaku Jenlap Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Luwu Raya apabila akan melakukan aksi unjuk rasa berikutnya maka saya bersedia akan memberikan surat pemberitahuan aksi terlebih dahulu kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Luwu Utara selambat-lambanya 3×24 jam dan tidak akan melibatkan anak yang masih dibawah umur.

c. Bahwa saya Selaku Jenlap Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Luwu Raya berjanji akan mentaati sesuai aturan apabila akan melakukan aksi unjuk rasa kedepannya.

d. Apabila Surat pernyataan yang saya buat ini saya mengingkarinya maka saya siap dituntut sesuai aturan hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.

Sementara itu Kapolres melalui Kasat Intelkam Polres Luwu Utara, IPTU Suhardi menyebut jika pengamanan aksi unjuk rasa yang dipimpin Wakapolres dan Kabag Ops berakhir dengan aman dan kondusif meski sejumlah massa diamankan karena menyalahi aturan.

“secara umum aksi berjalan lancar. Hanya saja memang jenlap dan 5 orang massa yang diketahui dibawah umur kita amankan untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan. Sudah ada pernyataan untuk tidak mengulangi perbuataannya dan pernyataan dikeluarkan tanpa ada paksaan hingga berakhir damai.” Pungkasnya

error: Content is protected !!
Exit mobile version