Porostengah.com, Makassar – Anak adalah merupakan karunia dari Allah, olehnya harus dijaga hak hak yang melekat padanya. Mereka harus dihormati, disayangi, dipromosikan, dan dilindungi.
Kita miris melihat banyaknya eksploitasi anak, terutama dimanfaatkan untuk meminta-minta di jalanan, padahal itu area berbahaya.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Andi Nurhaldin NH saat membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak, di Hotel Horison Ultima Makassar, Minggu (17/3/2024).
Karenanya, lanjut Nurhaldin, Perda Perlindungan Anak ini lahir sebagai wujud kepedulian pemerintah dan legislatif yang menjadi payung hukum dalam mengawal perlindungan anak.
“Kami di DPRD bersama pemerintah senantiasa memantau, kalau ada aspirasita, laporannya soal kekerasan terhadap anak sampaikan ke kami untuk kami tindak lanjuti,” papar Nurhaldin.
Lebih lanjut dikatakan Nurhaldin, banyak kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi dari tahun ketahun, olehnya perlu perhatian serius dari orang tua untuk menjaga anaknya. Akan hal dengan program pemerintah kota Makassar “Jagai Anakta”.
“Tugas orang tua harus cerdas melihat perkembangan anak, jangan pernah membandingkan anak yang satu dengan anak yang lain. Prinsipnya melindungi anak harus mengerti mengenai tumbuh kembang anak,” tandas Andi Nurhaldin. (*)