Bawa Kabur Anak Usia Dini, Seorang Pemuda Inisial N Diamankan Pihak Kepolisian

Porostengah.com, Maros – Seorang pemuda berinisial N (19) warga Kelurahan Baju Bodoa, Kabupaten Maros di amankan pihak kepolisian. N diamankan usai membawa pacarnya yang masih di bawah umur berinisial QR (16).

Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah mengatakan N telah melakukan tindakan serupa sebanyak dua kali.

“Yang pertama dilakukan di Juli 2024, setelah itu N membuat surat pernyataan untuk tidak lagi berhubungan dengan korban,” ujarnya dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Maros, Rabu (25/9/2024).

Namun, pelaku kembali menghubungi korban dan mengajak korban untuk kabur ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (16/9/2024).

Korban sempat menolak lantaran takut dengan pihak keluarga. “Namun tanggal 19 September 2024 pelaku kembali membujuk korban dan akhirnya korban menerima ajakan pelaku dan berangkat menuju Kolaka, Sulawesi Tenggara,” sebutnya.

Berdasarkan dengan adanya laporan tersebut, kemudian dilakukan serangkaian  penyelidikan sehingga diperoleh informasi tentang ciri-ciri dan identitas terduga pelaku yang lari menuju ke Kabupaten Kolaka.

“Tim kemudian bergegas untuk menuju ke Pelabuhan Kabupaten Kolaka dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Maros guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

“Pelaku diamankan beserta barang bukti satu buah handphone merek OPPO A17,” ujarnya.

Alamsyah menuturkan aksi nekat pelaku ditengarai akibat keluarga korban yang tak memberi restu atau hubungan keduanya.

“Pelaku sudah mau melamar pelaku, namun keluarga tidak merestui,” ujarnya.

Atas aksinya N disangkakan pasal 332 (1) KUHP pidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh Tahun.

error: Content is protected !!
Exit mobile version