Selayar – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar (Bawaslu) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) terkait penyusunan laporan hasil pencegahan dan pengawasan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Warkop Tanadoang Coffee, Jl. S. Parman, Kamis, 7 November 2024.
Pada kesempatan tersebut, Azmin Khaidar menjelaskan bahwa Pemilih DPTb adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tetapi, karena suatu alasan, tidak dapat memilih di tempat terdaftarnya. Alasan ini bisa meliputi bencana alam, tugas kerja di tempat lain, menjadi pasien rawat inap bersama pendampingnya, tahanan Lapas. Sementara itu, DPK adalah pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar dalam DPT ataupun Dptb.
Kami Fokus melakukan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus serta Rakor ini, merupakan salah satu strategi Pengawasan identifikasi kerawanan penyusunan Daftar Pemilih sesuai surat edaran Bawaslu RI dengan nomor 105.
Ia menambahkan, “Kami akan terus mengawal dan mengawasi penyusunan data pemilih dalam DPTb dengan 4 kategori, serta berkoordinasi dengan KPU, PPK, dan PPS guna memastikan penyusunan DPTb dan DPK agar sesuai dengan aturan yang berlaku.”
Ahmad Sultan, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, menegaskan pentingnya memperhatikan batas waktu pengurusan DPTb “Untuk DPTB 4 kategori pengurusan paling lambat adalah H-7 (20 November 2024), dengan kategori pemilih seperti bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan tahanan lapas,” ungkapnya.
Kegiatan ini turut menghadirkan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Selayar.