Porostengah.com, Selayar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar akan merekrut 301 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) melalui Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Selayar. Pengawas ini nantinya akan bertugas mengawasi TPS yang tersebar di 11 kecamatan.
Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Nurul Badriyah, menegaskan bahwa pembentukan Pengawas TPS ini mengacu pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilihan 2024. Pendaftaran dan penerimaan berkas akan dimulai pada 12 hingga 28 September 2024.
“Kami berharap masyarakat yang memenuhi syarat dapat berkontribusi dalam pengawasan Pemilu dengan mendaftarkan diri sebagai Pengawas TPS pada Pemilihan Serentak 2024. Pengawas TPS memegang peran krusial dalam memastikan setiap suara masyarakat dihitung dengan benar dan adil. Oleh karena itu, kami berharap rekrutmen ini dapat menjaring individu yang kompeten, berdedikasi, jujur, adil, dan transparan untuk mengawal Pilkada 2024,” ujar Nurul.
Adapun pendaftaran Pengawas TPS dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Persyaratan Pengawas TPS:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran.
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Berintegritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan Pemilu, ketatalaksanaan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP.
8. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar.
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih (dibuktikan dengan surat pernyataan).
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye pasangan calon presiden, calon legislatif, atau calon kepala daerah dalam 5 tahun terakhir.
13. Bersedia bekerja penuh waktu (dibuktikan dengan surat pernyataan).
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan.
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.