POROSTENGAH.COM, SELAYAR – Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) di Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar pada Tahun Anggaran 2019.
Pada hari Selasa, 09 Januari 2024, sekitar pukul 14.00 WITA, di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Tim Penyidik yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen La Ode Fariadin, S.H., dan Kasubsi A Intelijen Dian Anggraeni Sucianti, S.H., M.H., kembali melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka dengan inisial RR (34), yang bertindak sebagai pelaksana lapangan PT. Sumber Sarana Mas Abadi.
Setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara, RR (34) ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar No: Print-001/P.4.28/Fd.1/01/2024. Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari penetapan sebelumnya terhadap S (Direktur PT. Sumber Sarana Mas Abadi) dan M.M. (Direktur CV. Delta Dimensi Consultant) pada 20 Desember 2023.
Tersangka RR (34) diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019.
RR yang bertindak sebagai Pelaksana Lapangan PT. Sumber Sarana Mas Abadi dalam proyek senilai Rp11.458.930.000,- diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menemukan kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan LPA dan pekerjaan Asphalt Hotmix, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.240.642.016,18.
Sebagai langkah lanjutan, RR (34) ditahan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Selayar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor: Print-013/P.4.28/Fd.1/01/2024 tanggal 09 Januari 2024, guna kelancaran penyidikan lebih lanjut.***