Porostengah (Sumatra Utara)Pasca adanya Proyek Pembangunan Pengolahan Sistem Penyediaan Air Minum di Desa Siempat Rube IV, Kab. Pakpak Bharat ada dugaan ajang korupsi yang dikerjakan oleh, CV. Habinsaran dari pekerjaan Dana Alokasi Kusus (DAK) Dinas Tata Ruang dan Perhubungan Kab.Pakpak Barat dengan pagu sebesar Rp.1.464.727.301.71 Miliar, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM PAKAR Indonesia akan menyurati Kapolda Sumut.
Ketua Umum (Ketum) DPP LSM PAKAR Indonesia, Atan Gantar Gultom kepada wartawan, Jum’at (11/2/2022) dalam konfrensi pers menerangkan bahwa, surat yang ditujukan kepada Kapolda Sumut atas dasar Dasar Hukum UU Ri.no 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampikan pendapat di depan umum.
Kemudian, UU RI.no.28.tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta PP RI No.71 tahun 2000 tentang cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Lalu atas dasar, UU RI.no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan interfensi pablik. UU RI No.25. Tahun 2008 tentang pelayanan pablik. UU RI.No.2 tahun 2020 tentang kebijakan uang Negara serta UU RI No. 30 tahun 2014 Pasal 17 Tentang pengolahan wewenang.
“Berdasarkan peraturan dan perundang undangan, proyek Pembangunan Pengolahan Sistem Penyediaan Air Minum di Desa Siempat rube IV, Kab. Pakpak Bharat yang dikerjakan oleh CV. Habinsaran dari pekerjaan DAK Dinas Tata Ruang dan Perhubungan Kab. Pakpak Bhrat disinyalir tidak berpungsi. Sehingga terkesan adanya KKN,” ujar Atan Gantar Gultom.Atas temuan hasil investigasi LSM PAKAR, oleh karena itu proyek Pembangunan Pengolahan Sistem Penyediaan Air Minum yang ditaksir dengan nilai pagu sebesar Rp.1.464.727.301.71 Miliar yang pembangunan dari Tahun 2021 bulan April dan penyelesaianya sampai bulan Desember 2021 hingga sekarang tidak berpungsi.
“Selma ini masyarakat dibuat sudah sangat menderita akibat tidak adanya pasokan untuk mendaparkan air bersih dari pembangunan
Proyek tersebut yang nyatanya hanya mimpi belaka,” ucap Atan.
Masih disampaikan Ketum DPP LSM PAKAR Indonesia, selama proyek dikerjakan keluhan keluhan masyarakat sudah berulang kali di sampaikan kepada anggota dewan dan pihak pemerintahan Kab .Pakpak Bharat agar pembangunan tersebut dapat di benahi dan segera dapat berpungsi.
“Oleh karena itu, perlu kami sampaikan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan ini banyak desas desus bahwa dari pihak pelaksana ada membayar kewajiban kepada oknum oknum terkait yang berkompeten sehingga pelaksanaan proyek menjadi amburadul hingga dugaan adanya kesalahan dilakukan pihak rekanan seolah olah sudah benar dan tidak memiliki kesalahan. Hal itu disinyalir pihak rekanan sudah menyetor memberi upeti,” beber Atan Gantar Gultom.
Maka untuk itu kami sangat mengharapkan kepada Bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol. Panca Putra agar memerintahkan anggotanya untuk memanggil pihak pelaksana proyek CV. Habinsaran agar memanggil dan memeriksa orang orang yang diduga terlibat KKN dalam pengadaan proyek perkerjaan tersebut hingga hal ini dapat terbuka dan transfaran bagi masyarakat. Bilah ada yang menyalahi aturan agar segera dapat di buat tindakan hukum yang belakuh di negara ini.
“Perluh kami sampaikan, apa bila hal ini tidak segerah di tindak lanjuti maka kami (LSM PAKAR) se Kab/Kota Sumatera Utara akan mengadakan aksi damai besar besaran,” pungkas ditegaskan Ketum DPP LSM PAKAR Indonesia, Atan Gantar Gultom (Robin Silalahi)