Porostengah.com, Selayar – Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 lalu berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan suara.
Yakni Presiden dan Wakil Presiden, DPD-RI, DPR-RI, DPR Provinsi Sulsel dan DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar. Hal ini diketahui setelah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengetahui pemilih tersebut bukan penduduk setempat.
Seperti yang terjadi di Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) Dimana tiga TPS 21 dan TPS 17 Kelurahan Benteng Selatan serta TPS 02 Kelurahan Putabangun telah ditemukan bukan penduduk setempat yang masuk memilih lima surat suara di TPS tersebut.
Hal tersebut terungkap, setelah Pengawas TPS bersama Panwascam menemukan 10 orang pemilih yang diberikan hak memilih oleh Petugas KPPS dalam proses pemungutan suara 14 Februari lalu.
Hanya bermodalkan KTP Elektronik yang ditunjukkan kepada petugas KPPS tetapi tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maupun Daftar pemilih Tambahan di 3 TPS tersebut.
Ketua Bawaslu Selayar Nurul Badriyah saat di temui awak media diruang kerjanya Sabtu 17 Februari 2024 mengatakan, terkait temuan Pengawas TPS diLokasi Pemungutan Suara yang mempunyai pemilih yang KTPnya diluar Tempat Pemungutan Suara sehingga Pengawas TPS diLokasi melaporkan kejadian tersebut ke Panwascam. Ucap Ketua Bawaslu