DPO Selama 3 Tahun diamankan di Rutan oleh Tim Tabur Kejaksaan Selayar

Selayar – Porostengah.com. Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Negeri Selayar berhasil mengamankan DPO setelah sempat menjadi Buron selama 3 tahun.

Dalam siaran pers Kepala Kejaksaan Negeri Selayar Nuryadin Sucipto, SH. MH., menyebutkan bahwa Inisial A P A Alias P terpidana kasus persetubuhan.

Putusan Mahkamah Agung bernomor 1825/PID.SUS/2017, P dinyatakan terbukti secara sah dan dijatuhi pidana penjara selama tiga (3) tahun dan denda Rp 50.000.000 atau pidana kurungan selama 6 bulan pelatihan kerja.

Awalnya, ketika putusan Mahkamah Agung hendak dilaksanakan jaksa, terdakwa tidak kunjung memenuhi panggilan jaksa untuk hadir ke Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

Keberhasilan Tim Tabur melaksanakan eksekusi terhadap DPO tidak terlepas dari upaya diplomasi melalui pendekatan humanis Kepala Kejaksaan Nuryadin Sucipto kepada keluarga DPO.

Dan jaksa eksekutor Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selayar Laode Fariadin SH menyerahkan terdakwa ke Rutan pada hari Kamis, (3/2/22).

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” sebut Nuryadin Sucipto dalam siaran persnya Rabu 3 Februari 2022. NK

error: Content is protected !!
Exit mobile version