DPRD Luwu Utara Rekomendasikan Penutupan Gerai Indomaret Ilegal di Desa Hasanah

POROSTENGAH.COM, LUWU UTARA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Luwu Utara, Para Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan Stakeholder terkait.

Pimpinan Sidang RDP dipimpin oleh Ketua Komisi III, Riswan Bibbi didampingi Ketua Komisi II, Andi Sukma, di Ruang Rapat Komisi DPRD Kabupaten Luwu Utara, Selasa (14/1/2024).

Usai RDP berlangsung Wakabid Agitasi dan Propaganda DPC GMNI Luwu Utara, Faisal Tanjung menerangkan kepada awak media jika pembahasan dalam agenda RDP membahas perihal Ritel Modern, khususnya Indomaret yang berada di Desa Hasanah, Kecamatan Mappedeceng.

“Indomaret tersebut beroperasi secara ilegal, dikarenakan tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta zonasi letak keberadaan Ritel ini menyimpang daripada aturan minimal jarak terhadap Pasar Rakyat setempat, merujuk pada Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Pemberlanjaan dan Toko Swalayan,” terangnya.

Faisal juga mengungkapkan jika aturan yang ada di dalam Peraturan Bupati berdasarkan hasil kajian Pihak mereka menyimpulkan hampir semua Ritel Modern yang ada di Luwu Utara melanggar daripada Perbub yang berlaku sebagai rujukan teknis.

“Pasal-pasal yang dijelaskan dalam Perbub itu hampir semua dilanggar oleh tokoh-tokoh Ritel Modern, jadi yang menjadi pertanyaan saya, apa fungsinya Perizinan, apa fungsinya Satpol-PP sebagai penertiban, apa fungsinya Koperindag!,” tegasnya.

Lanjut, Faisal juga mengatakan bahwa ia turut menemukan adanya indikasi izin Ritel Modern yang tak sesuai dengan lokasi bangunannya.

“Ada yang saya dapat bahwa izinnya itu berada di Kecamatan Sukamaju. Izinnya itu di Tamboke pembangunannya itu di Pasar Sukamaju,” bebernya.

Hasil Kesimpulan RDP Gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Utara

DPRD Kabupaten Luwu Utara berdasarkan keterangan langsung dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang bahwa Gerai Ritel Modern yang ada di Desa Hasanah Kecamatan Mappedeceng tidak berizin atau ilegal. Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan menyatakan bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Ritel Modern tersebut belum ada. Serta Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah belum pernah memberikan rekomendasi teknis kepada Gerai Ritel Modern tersebut. Sehingga dengan tegas atas kesepakatan Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Luwu Utara merekomendasikan penutupan Gerai Ritel Modern di Desa Hasanah Kecamatan Mappedeceng.

error: Content is protected !!
Exit mobile version