Porostengah.com, Kepulauan Selayar- Operasi Patuh Pallawa 2024 yang dilaksanakan Polres Kepulauan Selayar, berhasil menyasar sedikitnya 31 Pelanggar Lalu Lintas di hari Pertama Operasi, hari ini Senin (15/07).
Sebanyak 10 pelanggar diantaranya mendapatkan tindakan tegas berupa
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile, sedangkan 21 diantaranya mendapatkan teguran.
“ Jadi sebenarnya di hari pertama ini pagi hari kita Apel Gelar Pasukan, selanjutnya Lat Pra Ops kepada seluruh Personil yang terlibat dan kita lebih fokus dulu ke Sosialisasi. Meskipun demikian, ada beberapa yang kita tindak, khususnya yang tidak menggunakan Helm sesuai spektek dan ada yang kita berikan teguran” kata Kasat Lantas Iptu Muh. Muaz, S.Sos, Senin (15/07) malam.
Kasat Lantas menambahkan, selain melakukan penindakan dan teguran, Personil Sat Lantas Polres juga melakukan sosialisasi dengan membagikan brosur kepada para pengendara dan pengemudi tentang pelaksanaan ops patuh pallawa 2024
“ Kami juga mengedukasi masyarakat pengguna jalan, agar dapat mendukung ciptakan kamseltibcarlantas.” tambah Kasat Lantas.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Adnan Pandibu, S.H,S.IK mengatakan, telah memerintahkan agar pelaksanaan operasi ini dapat dilaksanakan secara profesional dengan tetap mengedepankan keramahan kepada Masyarakat.
“ Tentu akan dilaksanakan sesuai dengan Juknis Operasi, profesional dan tetap ramah kepada Masyarakat. Ini kan Operasi terpusat, jadi harus terukur. Kita harapkan tujuan operasi untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan Masyarakat dalam berlalu lintas dapat tercapai “ harap AKBP. Adnan.
Sebagaimana diketahui, ada delapan sasaran prioritas pelanggaran dalam pelaksanaan operasi patuh Pallawa 2024 yaitu :
1. Menggunakan Ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
2. Pengendara/pengemudi dibawah umur.
3. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
4. Penggunaan helm dan Knalpot tidak sesuai Spektek.
5. Berkendara dalam pengaruh Alkohol.
6. Melawan arus lalu lintas.
7. TNKB tidak sesuai Spektek
8. Berkendara melebihi batas kecepatan.
(Humas Polres)