Inilah Nama dan Profesi 17 Tersangka Kasus Uang Palsu di UIN ALAUDDIN Makassar

Porostengah.com, Makassar – Polisi telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus peredaran uang palsu yang terungkap di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM). Selain itu, aparat masih mengejar tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Ke-17 tersangka ini diperkenalkan kepada publik dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan, pada Kamis (19/12/2024). Turut mendampingi, Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak.

“Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari produksi, jual beli, hingga pengedaran uang palsu,” ujar Irjen Pol Yudhiawan.

Menariknya, profesi para tersangka cukup beragam, termasuk dosen, aparatur sipil negara (ASN), hingga pegawai bank. Berikut adalah daftar nama, profesi, dan peran dari ke-17 tersangka:

1. Dr. Andi Ibrahim (54) – Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, warga BTN Minasa Maupa.

2. Mubin Nasir bin Muh Nasir (40) – Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa.

3. Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48) – Juru masak, warga Gantarang, Gowa.

4. Irfandy MT, SE bin Muh Tahir (37) – Karyawan swasta, warga Minasa Upa, Makassar.

5. Muhammad Syahruna (52) – Wiraswasta, warga Ujung Pandang Baru, Makassar.

6. John Biliater Panjaitan (68) – Wiraswasta, warga Mangkura, Makassar.

7. Sattariah alias Ria binti Yado (60) – Ibu rumah tangga, warga Batua, Makassar.

8. Dra Sukmawati (55) – PNS guru, warga Makassar.

9. Andi Khaeruddin (50) – Pegawai bank, warga Makassar.

10. Ilham (42) – Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat.

11. Drs Suardi Mappeabang (58) – PNS, warga Simboro, Sulawesi Barat.

12. Mas’ud (37) – Wiraswasta, warga Lekopadis, Sulawesi Barat.

13. Satriyady (52) – PNS, warga Binanga, Sulawesi Barat.

14. Sri Wahyudi (35) – Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat.

15. Muhammad Manggabarani (40) – PNS, warga Rimuku, Sulawesi Barat.

16. Ambo Ala, A.Md (42) – Wiraswasta, warga Batua, Makassar.

17. Rahman (49) – Wiraswasta, warga Simboro, Sulawesi Barat.

Polisi terus mendalami kasus ini dan memastikan para tersangka akan menghadapi proses hukum sesuai perannya masing-masing. Sementara itu, pengejaran terhadap tiga DPO terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam kasus uang palsu ini.

error: Content is protected !!
Exit mobile version