Porostengah.com, Kepulauan Selayar- Polres Kepulauan Selayar telah melaksanakan gelar perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan pengelolaan anggaran penyelenggaraan seleksi dan latihan Paskibraka pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2023.
Gelar perkara kasus tersebut dilaksanakan di Ruang Unit III Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reskrim Polres Kepulauan Selayar, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Nurman Matasa, SH., hari ini Selasa (12/12) siang.
Dalam paparannya, Kanit III Tipidkor Polres Kepulauan Selayar Andi Bakri Yamar, SH.,MM menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan seleksi Paskibra berlangsung selama 6 (enam) hari mulai dari tanggal 17 Maret 2023 sampai dengan 29 Maret 2023, sedangkan kegiatan latihan berlangsung selama 18 (Delapan Belas) hari yaitu mulai tanggal 28 Juli 2023 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2023.
Kegiatan seleksi dan latihan tersebut dibiayai dengan anggaran Kegiatan APBD pokok sebesar Rp. 567.526.000,- ditambah anggaran perubahan sebesar Rp. 159.612.500, sehingga menjadi sebesar Rp. 727.138.500.-
” Berdasarkan hasil penyelidikan telah terjadi indikasi merugikan keuangan Negara senilai Rp.169.768.840,5.- berdasarkan LHP Inspektorat Nomor : 453 / AI / X / 2023 / ITDA , Tanggal 20 Oktober 2023 dengan rincian kekurangan realisasi fisik atas kegiatan penyelenggaraan seleksi dan pelatihan pasukan pengibar bendera tahun 2023 dengan nilai total sebanyak Rp 65.611.845, dan Potensi inefisiensi atas realisasi belanja yang anggaran/dananya belum dicairkan dengan nilai total sebanyak Rp 67.242.995,50; dan Potensi inefisiensi atas realisasi belanja yang anggaran/dananya belum ditetapkan dalam APBD pokok TA 2023 dengan nilai total sebanyak Rp 36.914.9000.” ungkap Andi Bakri Yamar.
Ia menambahkan, dari indikasi kerugian keuangan negara kekurangan realisasi fisik, telah dikembalikan oleh penyelenggara dan atau penyedia jasa ke Kas Daerah (Negara) berdasarkan bukti rekening koran Bank Sulselbar Cab.Selayar atas nama rekening Kas Daerah dengan Nomor : 0420010000000010 pada tanggal 16 November 2023 dengan total Rp 65.611.845 dan telah dilakukan penyelamatan kerugian keuangan negara inefisiensi anggaran yang belum dicairkan sebesar RP 104.157.895,5 berdasarkan Berita Acara Pembayaran.
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Nurman Matasa, SH, sebagai Pimpinan Gelar perkara menyampaikan bahwa peserta Gelar perkara sepakat untuk menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penyelenggaraan seleksi dan pelatihan pasukan pengibar bendera tahun anggaran 2023.
Dikarenakan adanya unsur pasal yang tidak terpenuhi terkait kerugian keuangan Negara khususnya pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berhubung Indikasi kerugian keuangan Negara telah dikembalikan.
” Karena unsur kerugian Negara sudah tidak terpenuhi dimana Indikasi Kerugian keuangan Negara telah dikembalikan ke Kas Negara, dan potensi inefisiensinya tidak jadi dicairkan maka peserta Gelar sepakat Kasus tersebut dihentikan penyidikannya” jelas Iptu Nurman Matasa.
Atas, keberhasilan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar melakukan Penyelamatan Potensi Kerugian Negara, Kapolres AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH.,S.IK.,MM.,M.IK memberikan apresiasi khusus.
” Alhamdulillah, kembali Unit Tipidkor Sat Reskrim, berhasil selamatkan potensi kerugian Negara. Kita harap kasus ini bisa jadi pelajaran bagi penyedia dan penyelenggara seleksi Paskibraka untuk Tahun-tahun berikutnya, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali” harap Kapolres.(Humas Polres)