Porostengah.com, Kepulauan Selayar – Sarbini Bin Sarikung biasa dipanggil Om Ben, telah dihentikan penyidikannya atas perkara dugaan tindak pidana, menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik sejak tanggal 30 Oktober 2023 lalu.
Hal tersebut diketahui saat dikonfirmasi Kuasa Hukumnya Jamaluddin, SH kemarin di Pengadilan Negeri Selayar, usai mengikuti jalannya persidangan Alfian Pramana dan Rasman Alwi, Rabu (10/01/2024).
Jamaluddin, SH mengatakan bahwa Kliennya (Sarbini Bin Sarikung) sebelumnya telah dilaporkan oleh Terdakwa Rasman Alwi ke Polres Kepulauan Selayar, atas dugaan pemalsuan dengan Nomor : LP/24/II/2020/SULSEL/RES.KEP.SLYR tanggal 11 Februari 2020 dan LP/171.RES.1.11./IX.2019/RES.KEP. SLYR Tanggal 10 September 2019 lalu.
Lebih lanjut, kuasa Hukum Sarbini Bin Sarikung mengatakan, selama ini Terdakwa Rasman Alwi telah gembor-gemborkan di berbagai media online dan melalui surat yang dilayangkan kepada Ketua Kompolnas RI, bahwa menuding kliennya (Sarbini) merupakan Mafia Tanah kelompok Muh Ridwan Z serta menuduh telah merekayasa kasus dengan bekingan oknum.
“Semua dugaan yang mengarah kepada Klien saya itu tidak benar adanya, sebab tidak cukupnya 2 (alat bukti) untuk menjadikannya sebagai tersangka. Sehingga penyidikan terhadap Sarbini dihentikan demi hukum,” ungkapnya.
Hal itu tertuang dalam putusan Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Nomor : S. Tap/ 94/ X / 2023/ Reskrim. Berbunyi menghentikan Penyidikan Perkara dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 266 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana yang terjadi di Kantor Notaris M. Ridwan Zainudin di jalan Muh. Karaeng Bonto, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar dalam kurun waktu tahun 2018 – 2019 dengan pelapor Rasman Alwi.
Diketahui bahwa penghentian penyidikan ini telah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar serta pihak-pihak terkait.
Sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar, Jamaluddin, SH (pengacara Sarbini) juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan melaporkan balik Tersangka Rasman Alwi atas pencemaran nama baik kliennya.