Hukum, News  

Kejaksaan Negeri Muna Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Optimalisasi Jaringan Air Bersih

Porostengah.com, Muna – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muna menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan keuangan negara pada belanja modal optimalisasi jaringan air bersih/air minum (SPAM) di Kelurahan Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021. 09/12/2024

Tersangka berinisial A, yang berperan sebagai Pelaksana Kontraktor CV Meridian sekaligus Pelaksana Konsultan Pengawas CV Wahana Cipta Konsultan, ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: B-1949/P.3.13/Fd.1/12/2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muna. Penetapan ini dilakukan setelah Tim Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Proyek optimalisasi jaringan SPAM tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.185.800.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Modus operandi yang diduga dilakukan oleh tersangka A meliputi:

1. Pemalsuan Dokumen Tender : Tersangka meminjam perusahaan CV Meridian milik saksi berinisial IS untuk mengikuti proses tender, serta membuat dokumen administrasi palsu, termasuk dokumen tenaga ahli dan tenaga terampil yang tidak terkait dengan perusahaan CV Meridian.

2. Penyalahgunaan Perusahaan Konsultan : Tersangka juga meminjam perusahaan CV Wahana Cipta Konsultan milik saksi AA dan menunjuk saksi berinisial LZR sebagai Team Leader tanpa sepengetahuan direktur perusahaan tersebut.

3. Pelaksanaan Tidak Sesuai Spesifikasi : Dalam pelaksanaan proyek, tersangka tidak melibatkan tenaga ahli sesuai dokumen kontrak, tetapi menggantikan peran tersebut dengan dirinya sendiri. Tersangka juga meminta saksi LZR untuk membuat laporan harian, mingguan, dan bulanan meskipun saksi LZR tidak memiliki hubungan hukum dengan CV Wahana Cipta Konsultan.

4. Hasil Pekerjaan Tidak Sesuai Standar : Pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak, sehingga hasil proyek tidak dapat dimanfaatkan oleh 274 penerima SR di Kelurahan Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara.

Akibat dari tindakan tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp424.000.000. Atas perbuatannya, tersangka A ditahan selama 20 hari terhitung mulai 9 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024 di Rutan Klas II B Raha.

Tersangka A disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kejaksaan Negeri Muna berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas guna memberikan keadilan dan mencegah tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Buton Utara.

error: Content is protected !!
Exit mobile version