Porostengah.com, Selayar – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar berhasil memulihkan 100 persen kerugian negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu, Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019.
Hal tersebut disampaikan Kajari Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, S.H., M.H., saat melakukan press release yang dihadiri sejumlah awak media, di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Rabu (17/1/2024) siang.
Hendra Syarbaini menjelaskan jika Kejari Kepulauan Selayar kembali menerima kerugian keuangan negara sebesar Rp1.240.642.100,- (Satu Miliar Dua Ratus Empat Puluh Juta Enam Ratus Empat Puluh Dua Ribu Seratus Rupiah), dari terdakwa I yakni Sucipto (63), Direktur PT. Sumber Sumber Mas Abadi selaku Penyedia pada Proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu, Kepulauan Selayar TA. 2019.
Sebelumnya, Sucipto juga telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara kepada pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, sebesar Rp1 Miliar.
“Sehingga jika digabungkan dengan pengembalian yang pertama sebesar Rp1 Miliar, maka kerugian negara kembali atau berhasil dipulihkan kembali 100 persen dengan total kerugian negara senilai Rp2.240.642.016,18 (Dua Miliar Dua Ratus Empat Puluh Juta Enam Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Belas Rupiah Delapan Belas Sen),” jelas Hendra Syarbaini.
Untuk itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini menyampaikan apresiasi atas kinerja Tim Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah melakukan proses persidangan dan melakukan pendekatan persuasif memahamkan terdakwa tentang apa yang harus mereka lakukan dan menyadari bahwa perbuatan mereka salah.
Diketahui bahwa dalam kasus ini sudah ada ditetapkan 2 tersangka yang telah dilimpahkan perkaranya sehingga saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa yakni Sucipto (63), Direktur PT. Sumber Sumber Mas Abadi selaku Penyedia dan inisial Mardiullah Makmur (29), Direktur CV. Konsultan Delta Dimensi, sebagai Konsultan Pengawas.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar kemudian kembali menetapkan satu tersangka baru dengan inisial RR (34) dalam kasus korupsi peningkatan jalan Bonerate – Sambali Kecamatan Pasimarannu, pada Selasa, 9 Januari 2024 lalu.
“Insya Allah kita akan melakukan proses tahap II pada 23 Januari 2024 nanti,” kata Hendra Syarbaini.
Lanjut, Kejari Selayar menyampaikan berkaitan dengan proses perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, dengan agenda pembacaan surat dakwaan sudah dilakukan pada Senin, 15 Januari 2024 dan terdakwa beserta penasihat hukumnya tidak mengajukan surat keberatan atau eksepsi.
Kemudian pada hari ini Rabu, 17 Januari 2024 terdakwa I dengan kesadaran penuh mengembalikan lagi sisa dari kerugian keuangan negara berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai sebesar Rp1.240.642.100,- (Satu Miliar Dua Ratus Empat Puluh Juta Enam Ratus Empat Puluh Dua Ribu Seratus Rupiah).
Dengan keadaan ini, kata Hendra Syarbaini, maka pihaknya merasa proses persidangan dengan harapan pemulihan kerugian negara dapat tercapai, karena itulah tujuannya.
“Rezim pemberantasan korupsi saat ini adalah mengejar kerugian negara harus dapat dikembalikan lagi ke kas negara maupun kas daerah, selain dari memberikan sanksi berupa pemidanaan terhadap pelaku,” ungkap Hendra Syarbaini.
Lebih lanjut, dijelaskan Hendra Syarbaini bahwa dalam perkara korupsi pengembalian kerugian keuangan negara oleh terdakwa sangat berpengaruh besar kepada hal-hal yang meringankan.
“Oleh sebab itu, nanti kita lihat fakta-fakta persidangan lebih lanjut, ketika kejujuran ada, dan ketika segala hal disadarinya sebagai suatu kesalahan besar, ditambah pengembalian kerugian keuangan negara, maka akan menjadi pertimbangan secara menyeluruh dari tuntutan dan saya yakin putusan hakim pun nantinya akan melihat hal-hal seperti ini,” ucap Hendra Syarbaini.
Diinformasikan, Kejari Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini dalam press releasenya didampingi oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus yakni Kepala Seksi Intelijen La Ode Fariadin, S.H., Jaksa Penuntut Umum Syakir Syarifuddin, SH., MH., Kasubsi A Intelijen Dian Anggraeni Sucianti, S.H., M.H., dan Staf Bidang Tindak Pidana Khusus Asfian Muhammad, S.H