Kisruh Penyaluran Bantuan Sosial RTLH di Kepulauan Selayar, Kadis Sosial Dilaporkan ke Kejati Sulsel

Selayar – Penyaluran bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Kepulauan Selayar menuai polemik. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Selayar secara resmi melaporkan Kepala Dinas Sosial Kepulauan Selayar ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). 14/12/2024

Laporan yang tercatat dengan nomor 77/DPD-LIRA/XII/SLY/2024 itu mengindikasikan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyaluran Bantuan Sosial. Laporan tersebut menyebut bahwa mekanisme penyaluran bantuan RTLH tidak sesuai ketentuan, berpotensi mengakibatkan ketidakadilan bagi penerima manfaat yang layak.

“Kami menemukan indikasi penyimpangan serius dalam proses penyaluran bantuan ini. Selain melanggar aturan, hal ini mencederai hak masyarakat miskin yang berhak menerima bantuan,” tegas Bupati LSM LIRA Kepulauan Selayar dalam pernyataannya.

Bupati LIRA Kepulauan Selayar meminta Kejati Sulsel melakukan penyelidikan mendalam atas laporan ini. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih ketat mengawasi mekanisme bantuan sosial demi memastikan keadilan dan akuntabilitas.

Hingga saat ini, pihak Dinas Sosial Kepulauan Selayar belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Kejati Sulsel untuk menindaklanjuti kisruh yang telah menjadi perhatian luas ini. (Humas LIRA)

error: Content is protected !!
Exit mobile version