KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dan Laporan Dana Kampanye untuk Pilkada 2024, ini Yang Di Bahas

Porostengah.com, Kepulauan Selayar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye dan Laporan Dana Kampanye dalam rangka mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Selayar 2024 yang partisipatif, transparan, dan berakuntabilitas tinggi. 19/09/2024

Rapat koordinasi yang di laksanakan hari ini diharapkan dapat menjadi forum diskusi antara penyelenggara pemilu, partai politik, serta para pemangku kepentingan terkait untuk mempersiapkan mekanisme kampanye yang sesuai dengan aturan, serta memastikan pelaporan dana kampanye yang akurat dan transparan.

Andi Dewantara Ketua KPU Selayar dalam sambutannya sekaligus membuka acara,”Meskipun salah satu kendala terbesar yang harus kami sampaikan dalam forum ini adalah bahwa peraturan KPU tentang kampanye belum terbit hingga saat ini, baik peraturan kampanye maupun peraturan audit dana kampanye belum dikeluarkan. Namun, kami telah mendapat perintah dari KPU Sulawesi Selatan untuk segera melaksanakan rapat koordinasi, setidaknya di tingkat daerah. Ini juga menjadi hambatan bagi kami. Jika tidak dilakukan sekarang, kami tidak tahu kapan lagi bisa menjelaskannya, dan hal ini membuat kami bingung tentang langkah yang harus diambil,” ujar ketua KPU

Diketahui, Tahapan Kampanye akan dimulai pada tanggal 25 September mendatang hingga tanggal 24 November 2024, jadi selama 60 hari.

Hadir dalam Rapat koordinasi kali ini, Kejaksaan Negeri Selayar, Kapolres Selayar, Dandim 1415 Selayar, Kesbangpol, Lo Partai Politik, Camat se kabupaten Kepulauan Selayar dan Perguruan Tinggi di Selayar.

Pilkada Selayar 2024 diharapkan tidak hanya menjadi momentum politik, tetapi juga upaya bersama dalam membangun demokrasi yang inklusif, dengan mendorong keterlibatan masyarakat secara aktif dalam setiap tahapannya.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar optimis dapat mewujudkan Pilkada yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

error: Content is protected !!
Exit mobile version