Porostengah.com, Selayar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Selayar menggelar rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan umum yang akan datang. Acara ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Selayar, Andi Dewantara, di Gedung Aula Dekranasda. 20/09/2024
Dalam sambutannya sekaligus membuka acara, Ketua KPU Selayar Andi Dewantara, Penetapan DPT merupakan kewajiban yang diatur dalam Pasal 43 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024. Data yang kita tetapkan hari ini sangat penting, karena dari data inilah kita akan menghitung kebutuhan logistik, termasuk surat suara, alat peraga, dan bahan kampanye. Data ini juga menjadi dasar dalam penyusunan dan penyesuaian tempat pemungutan suara (TPS), serta menjadi alat bantu bagi pemilih yang akan pindah memilih. Ucap Ketua KPU
“Betapa pentingnya data ini, sehingga regulasi mewajibkan kehadiran seluruh pemangku kepentingan dalam penetapannya. Kewajiban KPU Kabupaten Kepulauan Selayar adalah menerima seluruh masukan dan tanggapan, demi mewujudkan validitas data. Oleh karena itu, rapat pleno ini mempersilakan seluruh stakeholder untuk menyampaikan tanggapan”.
Rapat pleno ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik, Kejaksaan Negeri Selayar, Polres Selayar, Dandim 1415 Selayar, Disdukcapil, Kesbangpol, Pengadilan Agama Selayar, Rutan Selayar dan Asisten 1 Setda Selayar. Setelah melalui proses verifikasi dan penyusunan, daftar pemilih tetap yang telah disusun akan diumumkan dan menjadi acuan pada pelaksanaan pemilu mendatang.
Dengan penetapan DPT ini, KPU Selayar berharap dapat memberikan kepastian kepada masyarakat serta mendukung terciptanya pemilu yang tertib, aman, dan lancar.
Hingga berita ini di turunkan, proses evaluasi hasil perbaikan dari semua Penyelenggara Kecamatan se Kabupaten Kepulauan Selayar masih berjalan dan akan di lanjutkan Penetapan Hasil Daftar Pemilih Tetap.