News  

Lantik Jabatan Strategis, Sekda Selayar Mesdiyono Sampaikan Arahan Penting di Masa Akhir Periode Bupati Selayar

Porostengah.com, Kepulauan Selayar – Sekretaris Daerah Kepulauan Selayar Drs. Mesdiyono, M.Ec., Dev mengukuhkan sejumlah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta melantik dan mengambil sumpah jabatan bagi pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Jum’at (27/09/24).

Pelantikan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari menteri dalam negeri Nomor : 100.2.2.6/526/SJ Tanggal 18 September 2024.

Adapun nama pejabat yang dikukuhkan dan dilantik diantaranya Drs. Ahmad Yani (Sekretaris Sekretariat DPRD), Drs. Musytari, M.M.Pub (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang), Nur Ihsan Chairuddin, S.S (Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Siregar, S.STP.,M.Si (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman), Ir. Al Amin, S.Pi.,M.M (Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan), serta 5 pejabat administrator.

Sekda Mesdiyono dalam arahannya menyampaikan bahwa tanggung yang diemban oleh pejabat yang baru dilantik bukanlah tanggung jawab yang ringan, olehnya itu ia berharap agar para pejabat dapat bekerja sama dengan baik.

“Kami berharap agar saudara-saudara dapat bekerja sama dengan baik, menjaga komunikasi yang efektif, dan terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dan jadikanlah amanah ini sebagai motivasi untuk menciptakan perubahan positif dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan organisasi dan masyarakat” pinta Mesdiyono.

Lanjut dikatakan bahwa tahun ini merupakan tahun terakhir kepemimpinan Bupati/Wakil Bupati Basli Ali-Saiful Arif, olehnya itu dirinya menhimbau para pejabat untuk bekerja keras guna meninggalkan kesan positif diakhir kepemimpinannya.

“Ini adalah tahun terakhir (periode) pak Bupati, silahkan bekerja keras berikan yang terbaik dalam mengembang amanah, dan mampu memberikan yang terbaik diakhir kepemimpinannya” ucap Mesdiyono dihadapan para pejabat yang baru dilantik. (Humas IKP-M)

error: Content is protected !!
Exit mobile version