POROSTENGAH.COM, Selayar – Lurah Putabangung Ahmad Raizal diancam dengan menggunakan sebilah senjata tajam (Parang) oleh warga seorang pensiunan Polri (HN) di Kantor Kelurahan Putabangung, Kecamatan Bontoharu Kabupaten Kepulauan Selayar, pada pukul 09.15 Wita Senin (07/08/2023).
Yang bersangkutan Ahmad Raizal telah melaporkan ke SPKT Polres Kepulauan Selayar Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/173/VIII/2023/SPKT/POLRES KEPULAUAN SELAYAR/ POLDA SULAWESI SELATAN, Tanggal 7 Agustus 2023 pada pukul 10.50 wita.
Dari informasi yang dihimpun, bahwa sekitar pukul 08.30 WITA warga (HN) datang ke Kantor Lurah Putabangun, dengan tujuan menanyakan pohon kayu miliknya yang dirobohkan oleh pekerja proyek pelebaran jalan dengan menggunakan alat berat.
Diketahui pengerjaan pelebaran jalan tersebut merupakan akses jalan raya yang menghubungkan antara Kampung Tabang dan Kampung Teko Kelurahan Putabangung.
Setelah mendapat penjelasan dari Lurah Ahmad Rizal terkait perobohan pohon kayu yang diklaim miliknya, HN segera meninggalkan Kantor Lurah. Sekitar pukul 09.15 Wita HN kembali mendatangi kantor kelurahan sambil membawa sebilah parang (Sajam) lalu menemui lurah Ahmad Rizal lalu menodongkan ke lengan kirinya.
Dalam keadaan ditodong sajam Lurah Ahmad Rizal dipaksa ikut perintah HN untuk bergegas menuju lokasi pohon tumbang tersebut. Namun aksi itu dihalangi oleh pegawai, dan Perangkat kelurahan sehingga HN pergi meninggalkan Kantor Lurah Putabangung.
“Saat itu kami di Kantor akan menggelar rapat dengan semua Perangkat Kelurahan Putabangung, Tiba-tiba datang dan menolongkan parang di tangan kiri ku dan mengarahkan untuk ikut ke lokasi dengan nada marah,” Ucapnya.
Menurut keterangan Lurah Putabangung mengatakan bahwa terkait masalah pembebasan lahan untuk pelebaran ruas jalan antara Kampung Tabang dan Kampung Teko telah disetujui oleh masyarakat termasuk HN, sebelum pelaksanaan pengerjaan penambahan lebaran ruas jalan tersebut.
“Sebelum dilaksanakan pengerjaan, saya sudah mendatangi warga yang kebetulan tanahnya dilewati proyek penambahan ruas jalan antara Tabang dan Teko dan meminta kesedihannya membebaskan lahannya dan sudah disetujui, ” Ukap Lurah Putabangung.
Sekitar Pukul 10.15 Wita Babinsa dan Babinkamtibmas mendatangi Kantor Kelurahan Putabangung dan mengamankan warga yang merupakan keluarga Ahmad Rizal untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri kepada HN.
Atas kejadian tersebut, Lurah Putabangung Ahmad Rizal telah mendatangi kantor Kepolisian Polres Kepulauan Selayar untuk melaporkan kejadian yang menimpanya.
“Saya sudah laporkan kejadian yang saya alami di Kantor Kelurahan ke Kepolisian dan petugas Polres Selayar akan menindaklanjuti,” Tutup Ahmad Rizal.