Masyarakat adat Rampi Menolak Perusahaan PT Kalla Arebama

Porostengah.com, Luwu Utara –  Masyarakat adat Rampi yang tergabung dalam aliansi Masyarakat Adat Rampi menggugat, mendatangi kantor DPRD Luwu Utara pada Selasa 06 Agustus 2024.

Aliansi masyarakat adat Rampi menggugat merupakan gabungan Mahasiswa dan Masyarakat Adat Rampi bersama seluruh elemen masyarakat Rampi yakni toko adat yakni Tokei tongko (Kepala Suku) bersama jajarannya dan semua toko masyarakat adat Rampi menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu Utara Drs. Basir di Ruang Sidang Kantor DPRD Luwu Utara.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, masyarakat adat Rampi meminta perusahaan PT. Kalla Arebama untuk segera angkat kaki.
“Kami meminta agar PT. Kalla Arebama segera angkat kaki dari Rampi” Ungkap Jebi Apsander Lempoi (Ketua Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Rampi) salah satu pembicara dalam pertemuan ini.

Kehadiran PT. Kalla Arebama di tanah Rampi sangat tidak di setujui keberadaanya karena masyarakat adat Rampi merasa tidak perna menandatangani persetujuan dalam bentuk apapun
“Pihak PT. Kalla Arebama dipastikan memanipulasi data tentang persetujuan masyarakat sehingga pemerintah menerbitkan izin Produksi sejak tahun 2017” ucap Ketua IPMR dihadapan DPRD saat rapat dengar pendapat berlangsung.

Hal senada juga di utarakan oleh Karel (Tokoh adat Rampi) perlunya pihak terkait untuk meninjau ulang persetujuan masyarakat karena kami selama ini tidak perna melakukan pertemuan antara PT. Kalla Arebama bersama lembaga adat yang melibatkan tujuh(7) komunitas adat se Kecamatan Rampi. Pungkasnya

Selain itu Tokei Tongko Rampi (Kepala Suku Rampi) Jhon Senimin mengatakan bahwa Sejauh ini belum ada kesepakatan antara Pihak Kalla Arebama bersama masyarakat adat Rampi. Sehingga terbitnya izin mulai dari Ekplorasi sampai kepada izin Produksi yang katanya telah berubah status, belum ada satupun kesepakatan bersama masyarakat Rampi.
“Belum adanya kesepakatan tentang masuknya PT. Kalla Arebama, sehingga kami datang membawah aspirasi masyarakat adat Rampi bahwa masyarakat Menolak secara tegas” paparnya.

Frans (tokoh pemuda rampi) menambahkan sangat disayangkan betapa tidak, dalam rapat dengar pendapat yang digelar oleh DPRD Luwu Utara sebagai pemegang izin kehadiran PT. Kalla Arebama sangat dibutuhkan sehingga keterbukaan informasi tentang kesepakatan masyarakat Rampi dapat di perlihatkan bersama DPRD Luwu Utara yang telah membuka kesempatan berdialog namun undangan DPRD tidak dihargai oleh PT Kalla Arebama sehingga menjadi poin penting bahwa ada yang disembunyikan oleh perusahaan ini.
“Ini salah satu tamparan keras, sikap yang tidak terpuji oleh PT Kalla arebama yang tidak menghargai undangan wakil Rakyat DPRD Luwu Utara” Tuturnya

Masih kata Frans, bahwa apapun alasannya Aliansi masyarakat adat Rampi menggugat tetap pada barisan menolak kehadiran PT Kalla Arebama.
Tutupnya.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Aliansi masyarakat Adat Rampi menggugat dengan tuntutan yakni mendesak Pemerintah Propinsi untuk segera mencabut IUP PT. Kalla Arebama di Rampi Dan Mendesak PT Kalla Arebama menghentikan Kegiatan Di Kecamatan Rampi serta Mendesak PT Kalla Arebama angkat kaki dari Tanah Adat Rampi. Selain itu aliansi Masyarakat Adat Rampi menggugat juga Meminta DPRD Luwu Utara Untuk mendukung Perjuangan Masyarakat Adat Rampi.

Dalam pembacaan surat hasil rapat tersebut, Ketua DPRD Luwu Utara mengatakan akan memfasilitasi kepada masyarakat adat Rampi demi mendapatkan keadilan tentang hak masyarakat adat dalam penolakan PT. Kalla Arebama. Ucapnya

Sekedar diketahui turut hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut Kepala dinas Perizinan Alauddin Sukri, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ahmad Dhani dan juga anggota DPRD Husain Fraksi Golkar dan Riswan Bibbi fraksi PKB.

error: Content is protected !!
Exit mobile version