Porostengah.com, Selayar – Baru-baru ini publik dihebohkan dengan viralnya di media sosial sejumlah warga Desa Bungaiya melaporkan Kepala Desanya Alimuddin, S.T., ke Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar terkait kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2023.
Menanggapi polemik antara warga Desa Bungaiya dengan Kepala Desanya, Ahmad Zulkarnain selaku Bupati Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Kepulauan Selayar menurunkan Tim investigasi secara langsung di lapangan, pada hari Rabu, (8/5/2024).
“Kami telah keluarkan surat perintah tugas kepada saudara Andi Erwin Apriadi selaku Wakil Bupati LSM LIRA Kabupaten Kepulauan Selayar, untuk segera menindaklanjuti dengan memimpin langsung Tim investigasi dan pencari fakta untuk melakukan penelusuran serta mengumpulkan informasi di lapangan terkait adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran Dana Desa yang dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) serta Kepala Desa Bungaiya. Selain itu, kami juga menugaskan saudara Andi Erwin Apriadi untuk segera melaksanakan investigasi lapangan serta melakukan estimasi perhitungan terjadinya kerugian negara di 7 Desa yang dalam wilayah daratan kepulauan selayar, terdiri dari 2 Desa di Kecamatan Bontosikuyu, 2 Desa di Kecamatan Bontomanai dan 1 Desa di Kecamatan Buki, 2 Desa di Kecamatan Bontomatene,” ujar Ahmad Zulkarnain.
Selanjutnya Ahmad Zulkarnain juga mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini, SH. MH. untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Tim Pengelola Kegiatan, Penanggung Jawab Kegiatan serta Kepala Desa Bungaiya dan menetapkan Alimuddin, S.T. dkk sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2021 hingga 2023.
Tim investigasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati LSM LIRA Kabupaten Kepulauan, Andi Erwin Apriadi menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan dari Kepala Desa bersama aparatnya yang telah merugikan kepentingan masyarakat melalui tindakan melawan hukum, menggunakan Dana Desa yang tidak sesuai peruntukannya dalam perencanaan APBDes serta adanya sebagian kegiatan yang dipertanggungjawabkan secara fiktif dalam laporan SPJ tahun 2023.
“Iya setelah kami lakukan peninjauan lapangan serta wawancara dengan beberapa masyarakat penerima manfaat dari kegiatan pemberdayaan masayarakat desa bungaiya, kami telah temukan adanya indikasi kerugian negara yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2023, nominal sementara kurang lebih Rp. 380.160.000. Insyaallah, dalam beberapa hari kedepan setelah kami finalkan hasil perhitungan temuannya dan akan kami serahkan secara resmi kepada pihak penyidik Kejaksaan Negeri Selayar sebagai data tambahan atas laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Cq Kasi Pidsus,” jelas Andi Erwin Apriadi.
Andi Erwin Apriadi juga menghimbau kepada seluruh perangkat desa yang terlibat dalam pengelolaan kegiatan Dana Desa serta para Kepala Desa agar senantiasa mengelola DDS dan ADD yang diberikan oleh pemerintah dengan benar dan tepat, sesuai regulasi dan ketentuan yang dikeluarkan oleh kementrian Desa dan Kemenkeu agar apa yang kita rencanakan betul-betul tepat sasaran dan peruntukannya untuk kesejahteraan masyarakat.
Tim investigasi LSM LIRA Kabupaten Kepulauan Selayar memaparkan hasil temuan sementara terkait indikasi penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2023 yang dilakukan oleh Kepala Desa Bungaiya dengan rincian sebagai berikut :
1. Program pembangunan atau rehab RTLH Rp. 5.000.000
2. Kekurangan volume pada kegiatan pembangunan jalan usaha tani Dusun Polong Rp. 54.085.000
3. Adanya kekurangan volume kegiatan pengerasan jalan desa Dusun Kassabumbung Rp. 20.000.000,
4. Pembangunan penampungan air bersih atau bak air beton Dusun Polong Rp. 95.473.000
5. Kurangnya volume pada kegiatan pembangunan fasilitas jamban Dusun Sariahang Rp. 5.000.000,
6. Pembangunan penampungan air bersih atau bak air viber Dusun Sariahang Rp. 46.000.000
7. Bantuan perikanan Rp. 58.450.000,
8. Bantuan alat produksi untuk pertanian Rp. 28.500.000,
9. Peningkatan produksi peternakan Rp. 20.550.000,
10. Pengadaan teknologi tepat guna untuk pengembangan ekonomi pedesaan non pertanian Rp. 47.102.000. (Tim).