Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Jalur Perseorangan Penuhi Syarat Dukungan

Porostengah.com, Kepulauan Selayar – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar akan melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Hotel Raiyhan Square 13/08/2024

Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar yang maju melalui jalur perseorangan Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa telah memenuhi syarat dukungan minimal. Berdasarkan hasil verifikasi faktual tahap kesatu 9.931 dukungan memenuhi syarat, Tidak memenuhi syarat 1.531 dukungan dan hasil verifikasi faktual kedua 621 dukungan yang memenuhi syarat, tidak memenuhi syarat sebanyak 19 dukungan, pasangan ini berhasil mengumpulkan 10.552 dukungan sah dari masyarakat di sebaran 11 kecamatan.

Ketus KPU Selayar Andi Dewantara mengatakan, Jumlah dukungan ini telah memenuhi ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, untuk maju dalam Pilkada 2024. Verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU memastikan bahwa dukungan yang diperoleh berasal dari warga yang memenuhi syarat dan berdomisili di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Dengan pencapaian ini, pasangan bakal calon tersebut berhasil mendapatkan Golden Ticket sebagai Pasangan Calon oleh KPU Selayar dan semakin mantap melanjutkan langkah menuju kontestasi Pilkada 27 November 2024.

Diketahui, Rapat Pleno Ini di hadiri langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selayar, Kasat Intel Polres Kepulauan Selayar, Dan Unit Kodim 1415 Selayar, Bawaslu, Panwascam dan PPK Se Kabupaten Kepulauan Selayar.

Proses verifikasi faktual ini merupakan tahapan penting dalam memastikan setiap pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan memiliki dukungan nyata dari masyarakat. Selanjutnya, pasangan ini akan memasuki tahap-tahap pemilihan lainnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

error: Content is protected !!
Exit mobile version