Daerah  

Pastikan Zero Halinar Lapas Kelas II A Palopo Razia Blok Hunian

Porostengah.com – Palopo, Sulawesi Selatan – Guna memastikan zero halinar di Rutan Kelas II A palopo seluruh jajaran lapas kelas II A palopo kembali melaksanakan Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo Kanwil Kemenkumham Sulsel kembali laksanakan sidak penggeledahan rutin terhadap kamar hunian warga binaan pada Sabtu 22 Juni 2024.

pada razia tersebut satu persatu para napi di geledah mulai dari kaki hingga kepala, para petugas juga menyisir tiap kamar hunian Warga binaan yang dilakukan secara teliti dan menyeluruh. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Palopo, Syamsul Bahri menuturkan bahwa penggeledahan tersebut di dasarkan atas surat edaran Dirjen Pemasyarakatan dan Instruksi Bapak Kakanwil Sulawesi selatan untuk senantiasa memegang integritas sebagai petugas pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas.

Barang yang di dapatkan saat Penggeledahan kamar hunian Lapas Kelas IIA Palopo (gambar Istimewa)

”Tiap kamar hunian disisir untuk memastikan tidak ada peredaran barang-barang yang dilarang keberadaannya dalam Lapas seperti alat komunikasi, narkotika, sajam, alat elektronik, alat yang terbuat dari kaca dan besi, dan lain sebagainya” ucap Syamsul.

Syamsul bahri menambahkan razia tersebut juga menjadi langkah konkret dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas II A palopo.

Sementara itu K.a Lapas Palopo Erwan Prasetyo menjelaskan penggeledahan para napi bertujuan untuk meminimalisir barang barang yang di larang dalam lapas dan kegiatan tersebut sebagai upaya melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban dalam lembaga permasyarakatan.

“Kegiatan ini juga merupakan wujud komitmen kami dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Barang terlarang yang berhasil terjaring akan kami data untuk selanjutnya dimusnahkan,” kata Erwan.

Pada penggeledahan itu ditemukan beberapa barang berupa 3 buah gunting, paku, kaca, domino, korek gas, sendok besi, pisau cutter dan beberapa benda terlarang yang dianggap bisa menimbulkan gangguan kamtib.

error: Content is protected !!
Exit mobile version