Porostengah.com, Selayar – Ratusan warga Desa Tarupa Kecamatan Takabonerate Kepulauan Selayar, Senin (12/6/2023) mengirimkan bubuhan tanda tangan mereka ke Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menyoal pemberhentian H. Jamaluddin Imam Desa yang selama ini menjadi salah seorang tokoh yang memberi pelayanan keagamaan ditengah masyarakat Desa Tarupa.
Pemberhentian tersebut dikuatkan dengan SK Pemdes Tarupa tertanggal 22 Juni 2023 yang isinya membatalkan SK lama tertanggal 3 Januari 2023 tentang pengangkatan dan pemberhentian Petugas Kemasyarakatan.
Dimana dalam lampiran sangat jelas kalau puluhan petugas kemasyarakatan desa yang ditetapkan dan tetap sementara pada urutan pertama lampiran tertulis nama H Jamaluddin sendiri namanya diberhentikan dan diganti.
Masyarakat kemudian tak henti menanyakan alasan pemberhentian yang dilakukan tidak melalui musyawarah seperti yang diamanatkan undang-undang yang dijawab oleh Kabid Pemdes Selayar, itu adalah hak Penjab Kades Tarupa.
” Saya sudah sampaikan ke Pak Kadis Pemdes dan beliau lagi ada acara di Rayhan. Terkait pemberhentian imam dan semua persoalan ini akan diklarifikasi dulu, kita akan panggil Pemerintah Desa Tarupa, jelas Abd. Wahidin SE, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Pemkab Kepulauan Selayar, Senin (12/6/2023).
Ia juga menyebut bahwa menurut laporan dari Sekdes Tarupa yang diterimanya melalui telepon, salah satu alasan memberhentikan karena Imam Desa pernah lupa membaca surat Al Fatihah saat shalat dan lain-lain yang dilaporkan Sekdes.
Ditanya mengenai informasi penjab kades Tarupa yang baru sekali ke lokasi tugasnya di Desa Tarupa, Wahidin menjawab sekalian kami akan klarifikasi.
Terungkapnya informasi Penjabat Kades Tarupa saat ini, yanv baru sekali mengunjungi desanya, itupun disebut hanya ikut reses suaminya yang masih aktif menjabat Anggota DPRD Selayar dari Partai Golkar masih belum mendapat jawaban pasti, namun dari hasil konfirmasi ke sejumlah sumber mempertegas kebenaran informasinya.
Termasuk pejabat di Kecamatan Takabonerate menjawab akan melakukan klarifikasi ke penjab terkait hal ini.
Seharusnya ini mendapat perhatian dan tindakan dari Camat dan Pemerintah Kabupaten, karena ini sangat jelas telah melanggar aturan yang tertulis dalam Undang-Undang tentang Desa nomor 6 tahun 2014, seharusnya jangan dibiarkan tapi diberi sanksi untuk pejabat seperti ini. Diakan Pegawai Negeri Sipil seharusnya lebih fahan UU No 30 itu, tegas Andi Nur, aktivis pemerhati pembangunan dan pemerintahan di Kepulauan Selayar.
Lanjut ia menjelaskan bahwa Penjabat Kepala Desa adalah Pegawai Negeri Sipil sebagai penjabat sementara yang diangkat oleh Bupati untuk melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan hak kepala desa dalam kurun waktu tertentu, jadi harus taat, tegasnya lagi.
Ini akan kami kawal.dan tidak boleh ada pembiaran seperti ini, sekaligus memberi support kepada Pemerintah Kabupaten untuk melakukan cross chek ke lapangan dan evaluasi kinerja pejabat dan jajarannya di desa Tarupa, dengan melibatkan dan mendengarkan penjelasan masyarakat secara langsung, bukan melalui laporan asal bapak senang. pungkasnya. (T)