Porostengah.com, Selayar – Bawaslu Selayar imbau seluruh ASN dan Kepala Desa sekabupaten Kepulauan Selayar untuk tidak melibatkan diri dalam pendaftaran pasangan calon bupati dan Wakil Bupati yang akan digelar di kantor KPU Selayar pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati adalah salah satu tahapan yang diawasi oleh Bawaslu secara melekat untuk memastikan tahapan tersebut berjalan lancar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk memastikan kegiatan pendaftaran tersebut tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang untuk ikut serta seperti ASN dan Kepala Desa.
Azmin Khaidar Komisioner Bawaslu Selayar mengatakan, Pengawasan kami lakukan secara melekat dengan melibatkan Pengawas adhoc untuk mengidentifikasi dan memastikan ASN dan Kades di wilayah kerjanya masing-masing tidak ikut terlibat dalam kegiatan pendaftaran calon, sementara pengawas di kabupaten fokus memastikan kepatuhan kpu terhadap prosedur/mekanisme/tata cara pendaftaran termasuk memastikan memperlakukan setiap pasangan calon secara adil”
Olehnya itu kami mengimbau kepada ASN dan Kepala Desa agar menjaga netralitasnya dan tidak ikut melibatkan diri, jabatan kita terhormat, jangan diciderai hanya karena hal sepele semua dibatasi kode etik dan larangan-larangan sebagaimana diatur dalam UU pilkada, UU Desa, UU ASN.
Kami juga mengingatkan agar larangan-larangan itu tidak dimaknai hanya berlaku dimasa kampanye saja akan tetapi kode etik itu mengikat melalui PP 42 tahun 2004, melakukan tindakan/membuat keputusan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Bakal Calon sebelum, dimasa kampanye dan setelah masa kampanye dapat dikenai sanksi moral atau hukuman disiplin oleh KASN sebagaimana Surat Keputusan Bersama antara Kemenpan RB, kemendagri, BKN, KASN dan Bawaslu.
Sekiranya dalam hasil pengawasan kami didapati pihak-pihak yang di larangan terlibat sebagaimana tersebut diatas, maka pasti kami rekomendasi dan meneruskan ke KASN atau institusi yang berwenang untuk ditindak lanjuti.
Kami juga mengimbau kepada warga kabupaten Kepulauan Selayar agar berpartisipasi melakukan pengawasan terhadap tahapan pencalonan ini, jika terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN atau Kepala Desa agar kiranya melaporkan dan menginformasikan kepada Bawaslu Selayar melalui Hotline Resmi +62 822-9049-9705 & +62 813-4361-6480 maupun Sosial media Bawaslu Selayar FB, Instagram atau petugas pengawasan untuk kami telusuri secara profesional. (*)