Porostengah.com, Selayar – Proses Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mengalami kontroversi sehubungan dengan pembatalan kelulusan, Muhammad Ikbal Karim, seorang honorer yang sebelumnya berhasil melalui seleksi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Selayar memberikan klarifikasi terkait peristiwa tersebut dengan menegaskan ketidakakuratan informasi yang beredar.
Pembatalan kelulusan Muhammad Ikbal tersebut diputuskan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat karena adanya ketidaksesuaian dalam kualifikasi pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PERMENPAN RB Nomor 14 Tahun 2023 pasal 39 Ayat 1 Huruf c.
“Iya, pergantian yang terjadi bukanlah keputusan yang diambil oleh kami di tingkat daerah, melainkan merupakan keputusan yang diambil oleh BKN Pusat berdasarkan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 11971.1/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 29 Desember 2023,”ucap Patta Amir
Lanjut, ia pun menyebutkan bahwa Muhammad Ikbal Karim telah digantikan, oleh pelamar yang sebelumnya berada pada posisi keenam, telah naik ke posisi kelima mengisi posisi yang sebelumnya dipegang oleh Muhammad Ikbal yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ungkap Kepala BKPSDM. Selasa 09 Januari 2024.
Pihaknya pun menjelaskan, Dalam pengumuman resmi PANSELDA Nomor : 800/1185/IX/2023/BKPSDM tanggal 18 Sepetember 2023, syarat pendidikan yang diperlukan dalam seleksi untuk jabatan Pemula Penata Laksana Sumber Daya Air adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) jurusan Teknik Permesinan.
“Namun, ijazah Muhamad Ikbal menunjukkan bahwa ia adalah lulusan SMK jurusan Teknik Konstruksi Bangunan, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya,”jelas Kepala BKPSDM Selayar.***