Persatuan Jurnalis Indonesia Kecam Akun Facebook Prince Muhammad Terkait Tudingan Media Makan Uang Haram dan Pengecut

Porostengah.com, Makassar – Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) menyatakan kecaman keras terhadap akun Facebook dengan nama pengguna Prince Muhammad yang telah melontarkan tudingan serius terhadap media massa. Dalam unggahannya, akun tersebut menuduh media makan uang haram dan pengecut.

“Terima kasih kepada rekan rekan ikatan jurnalis Selayar yang telah menghubungi kami selaku ketua DPD Persatuan Jurnalis Indonesia, PJI Sulsel, terkait dugaan penghinaan wartawan lokal Selayar yang dilakukan oleh oknum pemilik akun FB Prince Muhammad.

Kami dari PJI Sulsel mengutuk keras kepada oknum pemilik medsos tersebut yang tidak bertanggung jawab dengan seenaknya melakukan tindakan menghina profesi wartawan dimana wartawan dalam bekerja telah dilindungi oleh undang undang no 40 Tahun 1999.

Akbar Hasan selaku Ketua DPD PJI Sulsel meminta kepada APH Polres Selayar untuk segera menuntaskan Laporan Polisi yang dilayangkan oleh IJAS Selayar kepada Polres Selayar agar kasus ini segera tuntas.

PJI menegaskan bahwa tudingan semacam ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap media dan jurnalis, yang merupakan pilar penting dalam demokrasi. PJI juga mendorong pihak berwenang untuk menyelidiki dan mengambil tindakan hukum yang diperlukan terhadap akun tersebut guna mencegah penyebaran informasi yang tidak benar dan merugikan.

Akbar Hasan, “Kami selalu membuka diri terhadap kritik yang konstruktif, namun tudingan tanpa dasar seperti ini hanya akan menimbulkan kegaduhan dan mencederai profesi jurnalis. Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam menanggapi informasi yang beredar di media sosial.”

Persatuan Jurnalis Indonesia terus berkomitmen untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan independen. “Kami akan terus mendukung jurnalis Indonesia untuk tetap berpegang pada kode etik jurnalistik dan tidak terpengaruh oleh provokasi semacam ini,” tutup Akbar Hasan

error: Content is protected !!
Exit mobile version