Pj wali kota Palopo tekankan Perda Provinsi dan Kota Palopo jadi Pedoman Seminar Akhir : Strategi mewujudkan Kota Palopo Sebagai Pusat Kawasan ekonomi terpadu di luwu raya

PALOPO, Porostengah.com – Pejabat (Pj) Wali Kota Palopo Asrul Sani yang di wakili Sekretaris Daerah Kota Palopo (Sekda) Drs. H. Firmanza DP., SH., M.Si, menghadiri seminar akhir Strategi mewujudkan Kota Palopo Sebagai Pusat Kawasan ekonomi terpadu di luwu raya, Kegiatan tersebut digelar di Ruang Ratona Kantor Wali Kota Palopo, Rabu 25 / 10/ 2023.

Kepala Balitbangda Kota Palopo Hj.Sitti, Baderia,Spd, M, Si mengutarakan pesatnya Pertumbuhan kota dan wilayah kabupaten se – Luwu Raya perlu di rencanakan agar terjadi keharmonisan dan interkoneksitas wilayah dengan baik. Perhatian Pemerintah Kota Palopo tidak hanya memikirkan bagaimana kondisi perkembangan internal kota Palopo saja, namun juga berfikir bagaimana konstelasi pertumbuhan kota palopo dalam pengembangan wilayah hinterland nya (Wilayah penyangga atau penyokong kota) untuk mewujudkan kawasan ekonomi terpadu di Luwu Raya ini.

“Kita mengharapkan kelak dari penelitian ini akan mengeluarkan strategi yang tepat sehingga peran Kota Palopo sebagai pusat ekonomi terpadu di Luwu Raya betul-betul dapat terwujud”.

Sementara itu Pj wali kota Palopo dalam sambutannya di wakilli oleh Sekda Kota Palopo mengatakan kebijakan penataan ruang ditujukan untuk mewujudkan kualitas tata ruang yang semakin baik dengan kriteria aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.

“Sebagaimana kita ketahui bersama Bahwa Pemerintah Provinsi telah mengeluarkan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022-2041 dan Pemerintah Kota Palopo telah mengeluarkan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang RTRW Kota Palopo tahun 2022-2041. Untuk itu maka kedua peraturan tersebut harus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan penataan ruang yang terdiri atas proses pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan. “Terang dia.

“Pemahaman tentang sistem penataan ruang tersebut merupakan siklus menyebabkan hasil-hasil yang diperoleh dari proses perencanaan tata ruang ditempatkan sebagai acuan atau landasan dari kegiatan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang, maka Rencana Tata Ruang Wilayah adalah wujud formal Kebijakan Rencana dan program (KRP) yang mengatur penataan ruang sebuah wilayah. “Sambungnya

Lebih lanjut Sekda Kota palopo menjelaskan bahwa Pembangunan Kota Palopo sebagai bagian integral dari pembangunan regional dan nasional pada hakekatnya merupakan suatu proses yang bersifat integratif baik dalam tataran perencanaan, pelaksanaan maupun pengendalian yang dilakukan secara berkesinambungan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu maka Pemerintah merencanakan pembangunan kawasan strategis sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja ekspor, menarik investasi domestik dan asing, serta mengerek pertumbuhan ekonomi.

Pembangunan kawasan strategis tersebut di antaranya berupa penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu.

Salah satunya seperti Kawasan strategis provinsi merupakan bagian wilayah provinsi yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup wilayah provinsi di bidang ekonomi, sosial budaya, sumber daya alam ,teknologi tinggi dan lingkungan hidup, demikian halnya dengan kawasan ekonomi terpadu Luwu Raya ini.

Turut hadir pada kegiatan itu Kepala Dinas SDA Cipta Karya dan Tata Ruang Prov. Sulawesi Selatan,Tim Peneliti dari Universitas Bosowa Makassar,serta tamu undangan yang hadir

diharapkan pada kegiatan seminar akhir tersebut hadirin dapat memberikan kontribusi berupa pemikiran dan masukan untuk kota palopo sehingga dapat melahirkan penelitian yang berkualitas serta dapat di pertanggung jawabkan secara akademis.

error: Content is protected !!
Exit mobile version