Porostengah.com, Kepulauan Selayar – Salah satu warga lingkungan Bua-bua timur kelurahan Benteng utara atas nama Madiun (43 tahun) melaporkan tindakan tetangganya bapak Baso Daeng (74 tahun) yang membongkar dinding rumahnya karna dianggap melewati batas kepemilikan tanah sesuai surat (Akta jual-beli).
Atas kejadian tersebut, Babinsa Benteng utara Sertu Andhika Fadli bersama Bhabinkamtibmas Aipda Saeful mengambil tindakan cepat untuk meredam konflik tersebut dengan melaksanakan Mediasi di Kantor kelurahan Benteng utara kecamatan Benteng, Senin 28/8/23.
Turut hadir dalam Mediasi Tersebut diantaranya Seklur Benteng Utara Pance S.pd, Sertu Andhika fadli Babinsa Benteng Utara, Aipda Syaiful Babinkantibmas Benteng Utara, Kepala lingkungan,RW,RT, serta Kedua Belah pihak Yang bersengketa.
Pada kesempatan itu, Babinsa Sertu Andhika mengatakan permasalahan sengketa lahan seperti ini sering terjadi di wilayahnya dan sangat rentan terjadi perselisihan yang dapat menimbulkan keributan baik itu kelompok maupun perorangan.
“ kami tidak ingin permasalahan ini berbuntut panjang, maka kami bersama Bhabinkamtibmas dan pemerintah kelurahan Benteng utara memediasi untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan “ ucap Babinsa.
Setelah dilaksanakan mediasi yang panjang dan alot, akhirnya Kedua Belah pihak sepakat untuk mengukur ulang batas tanah pekarangan dan rumah yang bertempat di Lingkungan Bua-bua Timur RW 3 RT 3 kelurahan Benteng Utara ini.
“ Setelah dilaksanakan ukur ulang maka masing masing pihak menyatakan menerima apa yang tertera dalam sertifikat masing masing pemilik dan permasalahan dianggap selesai “ lanjut Babinsa.
Setelah permasalahan dianggap clear,kedua belah pihak membuat surat kesepakatan bersama dihadapan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Perangkat Kelurahan yang ditandatangani sejumlah saksi.