Rakernis Bawaslu Selayar: Strategi Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024, Ini Penjelasan Kordiv P3S 

Selayar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan Rapat Kerja Teknis dengan tema “Penyelesaian Sengketa Antar Peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024”. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 9 November 2024 di Hotel Raiyhan Square.

Rapat kerja ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta menyiapkan langkah-langkah dalam menyelesaikan potensi sengketa yang mungkin terjadi antar peserta pemilihan bupati dan wakil bupati.

Kegiatan ini diikuti langsung, KPU Selayar dan semua Panwascam Se Kabupaten Kepulauan Selayar dsir 11 Kecamatan dan Lurah serta Pemateri dalam kegiatan ini Demisioner Bawaslu Selayar Suharno. S.H

Herawaty Mufid, SH Kordiv P3S Bawaslu Selayar Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan rapat kerja teknis mengatakan, Dimulai dari tahapan Pemilu hingga masuk ke tahapan Pilkada pada bulan Mei, proses berjalan terutama untuk Kabupaten dalam mengurus pencalonan perseorangan atau independen sejak bulan Mei. Saat ini, tahapan telah memasuki masa kampanye. Khusus untuk Kabupaten Kepulauan Selayar, pemilihan akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

“Pada hari pemilihan tersebut, akan ada banyak tantangan yang dihadapi oleh tim di lapangan. Termasuk dalam hal penyelesaian sengketa antar peserta. Meskipun tahapan kampanye hampir berakhir, kemungkinan perselisihan antar peserta masih dapat terjadi di kemudian hari”

Jika dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya, yang terjadi pada tahun 2020, kini peralatan kampanye telah difasilitasi oleh KPU. Aturan dalam PKPU memperbolehkan calon atau pasangan calon, serta gabungan partai politik, untuk menambah hingga 200% dari yang telah difasilitasi oleh KPU.

Herawaty Mufid menambahkan, Namun, yang sering terlihat di wilayah utama terutama di Kecamatan Selayar, alat peraga kampanye (APK) yang disediakan oleh KPU masih kurang. APK yang difasilitasi oleh KPU, seperti baliho, spanduk, dan unsur-unsur lainnya, belum optimal ditempatkan di lokasi-lokasi yang telah ditentukan. Selain itu, dalam jenis bahan kampanye, KPU juga memfasilitasi selebaran, poster, stiker, dan berbagai bentuk lain yang sesuai aturan. Tambahnya

Hingga berita ini di tayangkan, Kegiatan Rakernis Penyelesaian sengketa Pilkada masih berjalan dengan lancar.

error: Content is protected !!
Exit mobile version