Porostengah.com, Kepulauan Selayar – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 Kabupaten Kepulauan Selayar telah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun, hingga kini proses pengesahan RAPBD tersebut belum bisa berjalan mulus. Hal ini disebabkan oleh beberapa kendala, termasuk belum definitifnya pimpinan DPRD serta tata tertib (tatib) terbaru yang hingga saat ini belum dibentuk.
Keterlambatan dalam pembentukan tatib dan kepastian pimpinan DPRD menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat. Publik di Kepulauan Selayar mulai menyuarakan kekhawatiran mengenai kelancaran jalannya pemerintahan dan bagaimana nasib RAPBD yang seharusnya menjadi pedoman utama dalam perencanaan keuangan daerah untuk tahun 2025.
Salah satu warga Benteng Selayar, Agus, menyampaikan tanggapannya, “Kami khawatir ini akan menghambat pembangunan di Selayar. Seharusnya wakil rakyat cepat merampungkan persoalan internal agar RAPBD bisa segera disahkan. Jangan sampai kepentingan rakyat terbengkalai.”
Hal senada juga disampaikan oleh tokoh masyarakat dan Simpatisan biasa di sapa Daeng Itto’ mengatakan, Tata tertib DPRD merupakan peraturan yang yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai pedoman dalam menjalankan tugas, fungsi dan peran DPRD. tata tertib juga menjadi standar bagi anggota DPRD dalam menjalankan pekerjaannya sebagai wakil rakyat.
“Jadi, ini memang sepertinya dipaksakan. Segala sesuatu pekerjaan yang dipaksakan akan berakibat fatal ketika misalkan terjadi sebuah kesalahan” ucapnya
Masyarakat berharap agar persoalan internal di DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dapat segera diselesaikan sehingga pengesahan RAPBD 2025 tidak tertunda lebih lama, demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.