RUU Pilkada Batal Disahkan, Ini Tanggapan Warga Selayar

Porostengah.com, Selayar – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sebelumnya direncanakan untuk disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya batal disahkan. Keputusan ini memicu beragam reaksi dari masyarakat, termasuk di Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan.

Beberapa warga Selayar mengaku lega dengan keputusan tersebut. Menurut mereka, RUU Pilkada yang diusulkan kurang mengakomodasi aspirasi masyarakat daerah, terutama dalam hal pemilihan langsung yang dianggap lebih demokratis. Salah satu warga, Ahmad (45), menyatakan, “Pembatalan ini memberikan waktu bagi pemerintah untuk mendengarkan suara rakyat yang menginginkan proses demokrasi tetap berjalan tanpa hambatan.”

Namun, tidak semua warga memiliki pandangan yang sama. Sebagian lainnya justru merasa kecewa karena mereka berharap RUU ini bisa membawa perubahan yang lebih baik dalam pelaksanaan Pilkada di masa depan. “Kami sebenarnya berharap RUU ini disahkan agar ada perbaikan dalam sistem Pilkada, terutama untuk menghindari praktik politik uang,” ujar Siti (37), seorang ibu rumah tangga di Selayar.

Di sisi lain, beberapa tokoh masyarakat juga memberikan tanggapan. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat, mengatakan bahwa pembatalan RUU ini adalah langkah tepat. “Selayar dan daerah lain masih membutuhkan waktu untuk mematangkan berbagai aspek terkait Pilkada. Pembatalan ini bisa jadi momentum untuk memperbaiki substansi RUU sebelum benar-benar disahkan,” ujarnya.

Sejauh ini, pemerintah belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah selanjutnya setelah pembatalan RUU Pilkada ini. Namun, masyarakat berharap agar ke depan ada lebih banyak ruang untuk berdialog dan menyampaikan aspirasi mereka terkait kebijakan yang langsung berdampak pada proses demokrasi di daerah.

error: Content is protected !!
Exit mobile version