Porostengah.com, Palopo – Sidang perdana kasus pengancaman yang menewaskan seorang anak paskibraka Qalfi pada 1 Desember 2023 bulan lalu di laksanakan di pengadilan Negeri Kota Palopo Jum’at 19/1/2024. Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat luas dan menjadi sorotan karena melibatkan pelaku pengejar yang telah di tetapkan tersangka mengabaikan keselamatan orang.
Korban berusia 17 tahun bernama Qalfi yang juga merupakan anggota Paskibraka Sekolah menengah Atas di Kota Palopo. Ia meninggal Tragis akibat kecelakaan usai di kejar oleh 6 pelaku pengancaman pada Tanggal 1 Desember 2024 di Kelurahan Rampoang.
Dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan 13 (tiga belas) orang saksi.
Meski sidang berlangsung tertutup dengan alasan terdakwa di bawah umur, kerabat korban tetap antusias memberikan dukungan kepada orang tua Qalfi di Kantor Pengadilan Negeri Kota Palopo.
Sambil menangis dan memeluk foto mengingat kenangan bersama mendiang anaknya tercinta, Tuti Handayani ibu kandung Almarhum mengungkapkan rasa syukur terhadap fakta persidangan menunjukkan terdakwa mengakui Almarhum anaknya meninggal karena di kejar oleh enam orang terduga pelaku.
“Terjawab sudah didalam persidangan terdakwa mengakui mereka ber enam melakukan pengejaran terhadap anak saya Qalfi ” Ungkap Tuti sedih.
Tak hanya itu, saat sidang Terdakwa juga mengakui bahwa mereka sama sekali tidak mengenal dan tidak punya masalah dengan anaknya, dan murni di sebabkan oleh pengaruh alkohol
” Terdakwa mengaku bahwa tidak mengenal dan tidak ada masalah dengan anak saya Alm Qalfi,dan karena pengaruh alkohol sehingga mereka mengejarnya sehingga terjadi lakalantas yang mengakibatkan Qalfi meninggal” ujarnya
Tuti Handayani pun berharap supaya keadilan benar benar di tegakkan agar bisa berpihak kepada Alm Qalfi yang memang murni tidak punya salah terhadap pelaku
“Saya berharap Keadilan berpihak kepada anak saya Alm Qalfi ” harapnya tak kuasa menahan air mata
Disamping itu, Penasehat Hukum Keluarga Al ,Muh,Qalfi juga berharap agar dalam persidangan perkara ini yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang kemudian menyebabkan ananda Qalfi Pradipta Hasyim meninggal sesaat kemudian di rumah sakit, dan Andrew adalah sahabat korban yang ia temani berboncengan luka berat patah kaki akibat dikejar oleh para pelaku itu, rekaman cctv bisa diputar dalam persidangan.
“Saya selaku Penasihat Hukum keluarga alm Muh. Qalfi Pradipta Hasyim, berharap agar dalam persidangan perkara ini yg menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang kemudian menyebabkan ananda Qalfi Pradipta Hasyim meninggal sesaat kemudian di rumah sakit dan ananda Andrew luka berat patah kaki akibat dikejar oleh para pelaku itu, rekaman cctv bisa diputar dalam persidangan” Harap Lukman
“Jika rekaman cctv dapat diputar dalam persidangan, maka itu dapat membantu menguak “mens rea” para pelaku dalam melakukan pengejaran yang disertai ancaman itu, sekaligus dapat menguak siapa-siapa saja yang seharusnya ikut bertanggungjawab pula secara pidana dalam kasus ini ” Jelas Lukman
Lukman menegaskan bahwa Peristiwa dalam kasus ini, seharusnya dilihat secara utuh dan tidak secara parsial. Ada peristiwa yang terjadi sebelum terjadinya lakalantas dan ada pula peristiwa pasca terjadinya lakalantas.