Porostengah.com, Luwu Utara – Pihak pengelola SPBU 74.91978 Sabbang mengakui jika menjual Pertalite kepada pelansir dengan dalih stok selalu berlebihan.
Hal itu diungkap oleh Sitti hadijah, Kepala Bidang Pengendalian Barang Pokok dan Penting (Kabid Bapokting) dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM (DP2KUKM) Luwu Utara.
“Hal itu terungkap saat kami dari dinas DP2KUKM bersama tim polres dan TNI lakukan inspeksi mendadak di SPBU Sabbang pada kamis (25/07),” ujar Sitti Hadijah, Jumat (26/07/2024) malam.
SPBU Sabbang, kata Kabid Bapokting, memiliki jatah 16 KL (Kiloliter) dari pertamina dan dipastikan bahwa tidak ada pengoporan jatah ke SPBU lain, walaupun ownernya memiliki 2 SPBU karena pemesanan BBM berdasarkan nota masing-masing SPBU.
“Terkait laporan masyarakat serta bukti vidio yang diduga pelanggaran yang terjadi di SPBU tersebut, telah kami teruskan ke pihak Pertamina sebagai yang berwenang memberi sangsi jika terbukti pelanggaran,” kuncinya.
Ketua Dewan Pengurus Komunitas Wartawan Se-Luwu Utara Sulawesi Selatan (Kawasan) Putri Anggraeni, merespon sidak yang dilakukan pihak berwenang tersebut.
“Saat di sidak, pastilah normal aktivitas pengisian di SPBU Sabbang, tapi selama ini dugaan pelanggaran kan jelas dengan bukti video jika perlu buka CCTV,” kata Putri Anggraeni, Sabtu (27/07/2024) pagi.
Dari pengakuan warga setempat, SPBU beroperasi hanya sekitar 3 sampai 4 jam, setelah mendapatkan jatah BBM jenis Pertalite dari pertamina sebanyak 16KL.
“Apa iya, bisa menghabiskan 16 KL dalam waktu sesingkat itu di SPBU yang terletak dijalan trans bukan ditengah kota yang padat penduduk?” lanjut Putri.
Ketua Kawasan meminta Pihak. Pertamina Patra Niaga (PPN) Regional Sulawesi agar segera meninjau ulang kerjasama dengan pihak SPBU Sabbang karena penyaluran BBM yang diduga tak sesuai aturan undang-undang Migas.
“Kami dari Kawasan segera koordinasikan dengan pihak PT. PPN regional Sulawesi, tentang pelanggaran penyaluran tetap kami akan desak pihak kepolisian untuk menginvestigasinya,” kunci Putri. (*)