POROSTENGAH.COM, LUWU UTARA–Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Polda Riau bekerja sama dengan Satresnarkoba Polres Luwu Utara berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 202 gram, pada Rabu (24/4/2024).
Paket yang mengandung sabu-sabu tersebut atas nama Rafli dengan modus pengiriman helm sepeda motor warna hijau, gagal dikirim setelah polisi melakukan penangkapan di kantor jasa pengiriman barang J&T di Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba.
Seorang warga Dusun Kuau, Desa Lapapa, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi-Selatan berinisial WW (28) berhasil diamankan saat hendak menjemput paket yang diduga berisikan sabu-sabu.
Penangkapan ini dilakukan atas perintah Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manatar Situmeang, dengan memerintahkan Wakasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Akp Noki Loviko, didukung oleh Satresnarkoba Polres Luwu Utara di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Akp Muh. Jayadi.
Akp Noki menjelaskan bahwa informasi dari pihak Avsec Security Bandara Sultan Sarif Kasim II Pekanbaru menjadi kunci penangkapan, karena adanya paket helm yang asal pengirimannya tidak diketahui dan diduga berisikan sabu-sabu.
“Paket tersebut kami kawal hingga tiba di kantor pengiriman J&T Masamba, di mana terduga pelaku WW datang untuk mengambilnya. Setelah penggeledahan, ditemukan dua plastik bening berisi sabu-sabu seberat 202 gram dalam paket helm warna hijau tersebut,” ujar Akp Noki.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Luwu Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.