Kegiatan yang dilaksanakan oleh Penegak Perda Melalui sosial Facebooknya, Rabu (17/11/2021) dinihari, Personil Satuan Polisi Pamong Praja kembali melakukan penertiban Ternak dalam wilayah Kota Benteng. Pada penertiban tersebut diamankan 4 (empat) ekor sapi yang berkeliaran di dua tempat berbeda. Saat ini keempat ternak tersebut diamankan di kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kab. kepulauan Selayar dan ditangani oleh Bidang Perda/Penyidik Satpol-pp. Diharapkan kepada warga masyarakat yang merasa sebagai pemilik ternak tersebut dapat melaporkan diri ke Bidang Perda Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, atau menghubungi Sdr. Erick Gunawan selalu Penyidik Satpol.PP dengan membawa Kartu Tanda Penduduk dan Bukti Pemilikan Ternak. Terima kasih.
Salah Satu masyarakat mengatakan tindak lanjut yang diambil saat ini tidak sampai disini saja. Ungkapnya.