70 Narapidana Rutan Kelas IIB Selayar dapat remisi

Porostengah.com, Selayar – Sebanyak 119 narapidana yang mendekam di Lapas Kelas II Selayar mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 tahun.

Besaran remisi yang diberikan mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Dari total keseluruhan kurang lebih 119 tahanan, 70 yang diberikan remisi.

Besaran remisi yang diberikan mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Dari total keseluruhan kurang lebih 119 tahanan, 70 yang diberikan remisi antara lain remisi satu bulan 12 orang, dua bulan 11 orang, tiga bulan 32 orang, empat bulan 7 orang, lima bulan 7 orang, dan 6 bulan terdapat 1 napi yang terpilih.

Remisi ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada mereka yang dinilai telah menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani hukuman.

Seremoni pemberian remisi terhadap napi yang berlangsung di Lapas Kelas II itu dihadiri oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar, H. Syaiful Arif. S.H sekaligus membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly.

“Selamat atas Remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” Ucap Wakil Bupati membacakan sambutan Menkumham

Dalam sambutan itu juga disampaikan bahwa pada tanggal 03 Agustus 2022 yang lalu, Presiden Joko Widodo juga telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru dibentuk untuk mengakomodir perkembangan hukum dengan adanya pergeseran konsep perlakuan terhadap narapidana dengan pendekatan penjeraan menjadi tujuan reintegrasi sosial.

Proses reintegrasi sosial yang diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan menitikberatkan pada terciptanya keadilan, keseimbangan, pemulihan hubungan, perlindungan hukum, dan jaminan terhadap hak asasi tahanan, anak, narapidana, anak binaan, korban, dan masyarakat.

Selain menyampaikan sambutan Menkumham, selaku Wakil Bupati Kepulauan Selayar, juga berpesan kepada para napi yang telah menjalani hukuman kembali menjadi pribadi yang baik, taat hukum, dan dapat berkontribusi secara aktif dalam pembangunan Kabupaten Kepulauan Selayar

“Mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai Warga Negara, Anak Bangsa dan Anggota masyarakat di Kabupaten Kepulauan Selayar,” ungkap wakil Bupati Kepulauan Selayar

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II Selayar, Nana Herdiana. BC.IP. S.Sos mengungkapkan bahwa remisi yang diberikan yakni sebagai bentuk apresiasi terhadap warga Lapas yang berkelakuan baik dalam menjalani masa tahanan. Ungkapnya

error: Content is protected !!
Exit mobile version